Daerah Headline
Beranda » Berita » Kadistan Madina Mangkir Lagi Dipanggil Poldasu, DPP AMB TABAGSEL Desak Penyidik Jemput Paksa Zulhendra Ritonga

Kadistan Madina Mangkir Lagi Dipanggil Poldasu, DPP AMB TABAGSEL Desak Penyidik Jemput Paksa Zulhendra Ritonga

Mahasiswa yang tergabung dalam DPP AMB TABAGSEL saat melaksanakan aksi unjuk rasa di pintu pagar Mapolda Sumut di Jalan Tanjung Morawa KM 11,5 Medan, Jumat, (20/9/2019)

Medan-BP: Pekan lalu, Jumat, (13/9/2019) petugas Polda Sumut, Kompol T Mataniari menerima dan berjanji telah menyerahkan ke penyidik Direskrim Poldasu agar segera memanggil Kadistan Madina Zulhendra Ritonga.

Panggilan tersebut dilontarkan Kompol T Mataniari saat menerima perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Bersatu Tapanuli Bagian Selatan (DPP AMB TABAGSEL).

Namun setelah mahasiswa kembali  melakukan aksi unjuk rasa di markas Polda Sumut jalan Tanjung Morawa KM 11 Medan, pada Jumat, (20/9/2019), tak satu pihak aparat Poldasu muncul menanggapi.

Profil Fadhil Arief Bupati Batanghari Dua Periode

Malah, anehnya saat aksi unjuk rasa massa dikawal oleh petugas Polsek Patumbak.

Orasi yang dipimpin Kordinator aksi Mhd Sadar Daulay dan Kordinator lapangan, Indra Narosa Siregar sangat kecewa terhadap Kapolda Sumut  Irjen Pol Agus Andrianto.

“Kami kesal dan sangat kecewa  dengan Kapoldasu. Kemarin penyidik berjanji segera memanggil dan memeriksa Kadistan Madina. Tapi faktanya hari ini, kami tidak menerima kejelasan apapun dari Poldasu, beber Indra.

Perlu diketahui, beber Sadar dan Indra lebih lanjut, bahwa melihat suburnya dugaan korupsi di dinas  Pertanian Kabupaten Mandailing Natal saudara Taufik Zulhandra Ritonga lantaran lemahnya penegakan hukum. Hal ini diamati dari perilaku kadistan tidak tersentuh hukum.

Polres Madina Temukan 140 Batang Ganja, 6 Hektar Ladang Dimusnahkan

Perlu dipertanyakan, sikap Kapoldasu, ada apa dengan pelaku dugaan korupsi ini. Dimana diperoleh informasinnya, Kadistan Madina sudah pernah di Proses hukum. Namun hingga kini belum ada kabar kejelasan hukum terhadap kadis Pertanian Madina, teriak Sadar.

Bahkan santer terdengar di sinyalir beliu sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan aparat penegak hukum.

Karena itu mangkirnya pejabat saat dipanggil penyidik terkait dugaan korupsi, berarti  Kadistan telah melanggar pasal 112 KUHAP ayat 2 yang menyebutkan kalau tidak hadir lagi maka penyidik punya kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa.

“Sejatinya penyidik Poldasu sudah punya kewenangan bertindak tegas dengan melakukan jemput paksa”, desak Sadar dan juga Indra Narosa.

Untuk itu, Minggu depan, kami rombongan aktivis mahasiswa akan kembali datang ke Markas Poldasu melakukan aksi unjuk rasa guna menindaklanjuti kejelasan kewenangan penyidik Polda Sumut, ujar Indra seraya membubarkan aksi dibawah pengawalan petugas Polsek Patumbak.

Sebelumnya diberitakan, Poldasu diminta memeriksa Kepala Dinas  Tanaman Pangan Dan Holtikultura Kabupaten Mandailing Natal, Taufik Zulhendra Ritonga terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) untuk kelompok tani di Madina.

Dalam orasinya, baik Sadar dan Narosa membeberkan dugaan korupsi Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Holtikultura Kabupaten Mandailing Natal terkait adanya dugaan pemotongan Dana Bansos Untuk Kelompok Tani dengan jumlah yang sangat berpariasi.

Dugaan korupsi yang dilakukan berkisar mulai dari Rp.20.000.000-45.000.000. Modus operandi oknum kadis diduga melakulan pemotongan sebanyak banyaknya demi meraup keuntungan pribadi, beber orator dihadapan  Kapolda Sumut yang diwakili Kompol T Mataniari.

Selain diperiksa, Kapolda Sumatera Utara agar segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal Taufik Zulhenra Ritonga.

Dugaan korupsi itu terkait dugaan pemotongan dana bantuan bansos terhadap Kelompok Tani (Koptan) di Pemkab Madina. Pemotongan dilakukan sangat berpariasi mulai dari Rp.20.000.000- 50.000.000. per kelompok tani,” kata Sadar.

Karena itu, orator berharap agar Dirkrimsus Polda Sumut  diingatkan agar membuka kembali file dokumen surat pemanggilan tersebut. Dan diminta supaya benar –benar menegakkan hukum tanpa pandang buluh, tukasnya.

 

Sebagaimana diketahui  ujar Sadar dan Indra bahwa pada tahun 2015 Pemerintah  Pusat maupun Daerah mengalokasikan dana Bantuan Sosial berupa kegiatan Pengembangan Optimalisasi Sub Sektor tanaman pangan di  Dinas Pertanian & Peternakan Kabupaten Mandailing Natal pada Tahun Anggaran 2015.

 

Seiring berjalannya  waktu pada Pengelolaan dan Penggunaan Dana Bansos  kami menilai adanya Oknum yang memperkaya diri sendiri dengan cara meraup keuntungan sebesar besar nya dalam Program tersebut, sehingga kelompok Tani merasa keberatan dalam Pemotongan Anggaran tersebut.

 

Seperti laporan kronologi atas  nama kelompok Tani SABA DOLOK  dengan uraian pelaksanaan kegiatan pencairan Anggaran Dana yang diterima tahap awal  ( I ) pada tanggal 24 November 2015 jumlah yang di cairkan senilai Rp 19.200.000, Dana yang diterima kelompok Tani hanya Rp 1.000.000, bahan yang diterima kelompok Tani Pupuk hanya satu Ton,.

Jadi dugaan pemotongan yang di lakukan  terhadap pihak terlapor kepada Kelompok Tani penerima senilai Rp 18.200.000 dengan alasan pemotongan yang dilakukan  oleh oknum pihak terlapor untuk  “Bapak Kepala Dinas Pertanian & Peternakan”

Demikian juga pada pencairan tahap kedua (II) pada tanggal 30 November 2015 jumlah yang dicairkan senilai Rp 19.200.000, dana yang diterima oleh kelompok Tani hanya Rp 1.000.000, Bahan yang diterima Pupuk 750 kg.

Dugaan pemotongan yang dilakukan oleh pihak  terlapor kepada kelompok Tani  penerima senilai Rp 18.200.000, dengan alasan pemotongan yang dilakukan oleh Oknum pihak terlapor untuk “Bapak Kepala Dinas Pertanian & Peternakan” dan untuk pencairan tahap ketiga (III) Pada tanggal 11 Desember 2015 jumlah yang dicairkan senilai Rp 9.600.000,dana yang diterima kelompok tani hanya Rp 500.000,bahan yang diterima kelompok tani hanya pupuk 500kg,dugaan pemotongan yang dilakukan oleh pihak terlapor kepada kelompok Tani penerima senilai Rp 9.100.000 dengan alasan pemotongan yang dilakukan oleh Oknum pihak terlapor untuk “Bapak Kepala Dinas Pertanian & Peternakan” adapun keuntungan yang di raup oleh pihak terlapor dari Kelompok Tani SABA DONOK mulai dari tahap awal hingga akhir senilai Rp.45.500.000 yang di terima untuk kelompok Tani hanya Rp 2.500.000, urainya membeberkan.

Sebelum aksi unjuk rasa membubarkan diri, Kompol T Mataniari, mengajak beberapa perwakilan massa keruang penyidik untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan korupsi Kadistan Madina. (BP/MM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *