Kadiv Humas Mabes Polri: Polisi Akan Mengijinkan Bila Tak Ada Protes Dari Pihak Capres Jokowi Maupun Prabowo
JAKARTA-BP: Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan pihaknya akan langsung turun tangan bila menemukan pihak yang memprotes aksi kelompok pendukung bakal calon presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Prabowo Subianto.
Menurutnya, pihak kepolisian hanya mengizinkan aksi kelompok yang kerap menyebut diri #2019TetapJokowi, #2019GantiPresiden, #Jokowi2Periode, atau #2019PrabowoPresiden bila tidak ada pihak yang mempermasalahkannya.
"Prinsipnya begini, sepanjang tidak ada yang protes ya, silakan kalau ada yang protes satu orang saja, ya polisi harus turun tangan untuk menangani," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin (3/9).
Namun, Setyo tak menjelaskan lebih lanjut tindakan yang dimaksud dengan turun tangan polisi menyikapi protes terhadap aksi massa pendukung Jokowi atau Prabowo tersebut.
Sebelumnya, Polri menerbitkan arahan kepada jajaran anggota yang menjabat direktur intelijen dan keamanan (dirintelkam) di kepolisian satuan wilayah tingkat daerah atau kepolisian daerah (polda) untuk menyikapi sejumlah aksi yang diselenggarakan oleh kelompok pro dan kontra Presiden Jokowi.
Arahan itu diterbitkan dalam bentuk Surat Telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri Komisaris Jenderal Lutfi Lubihanto.
Dalam surat telegram disebutkan ada empat aksi yang pro dan kontra Jokowi yang perlu mendapatkan atensi yaitu #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden.
Untuk #2019GantiPresiden dinyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
Penyelenggara aksi #2019GantiPresiden pun dinyatakan wajib serta bertanggung jawab pada empat hal yakni menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara itu, untuk #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden dinyatakan Polri sebagai kegiatan yang mengarah kepada politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017.
Dengan demikian, Polri menyatakan ketiga kegiatan itu wajib memberitahukan secara tertulis kepada Polri dan pemohon wajib melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PP No. 60/2017.
Sumber: Cnn Indonesia (ES)
Komentar