Medan-BP: Kakan BPN Kota Medan Fahrul Nasution, SH, MKN menegaskan, konsolidasi tanah harus mendapat persetujuan dan kesepakatan dari masyarakat agar tercipta tertib administrasi yang transparan dan tertib hukum.
Kakan BPN Kota Medan mengatakan hal itu dalam sambutan dan arahan pada acara Sosialissi perencanaan dan konslidasi tanah kepada masyarakat lingkungan III dan IV Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun Kota Medan di Kantor BPN Medan, Jumat (29/11/2019)
Menurutnya, penataan tanah yang standar akan menciptakan lingkungan yang sehat serta aman. Hal ini, sebutnya lagi pada acara yang dihadiri Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution, MSI yang diwakili Kepala TRTB Kota Medan Benny Iskandar, pernah dilakukan di Provinsi Sumatera Utara.
Untuk penataan tanah, tergantung masyarakat mau ditata dengan kondisi sekarang atau dilakukan secara permanen dan harizontal pun bisa. Pemerintah, hanya tinggal memenuhi kebutuhan masyarakat pemilik tanah saja.
Acara sosialisasi berlangsung sukses dan mendapat respon yang tinggi masyarakat khususnya warga Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun sekitarnya. (BP/EI)
Komentar