Berita Daerah
Beranda » Berita » Kakan BPN Kota Medan: Konsolidasi Tanah Harus Kesepakatan Masyarakat

Kakan BPN Kota Medan: Konsolidasi Tanah Harus Kesepakatan Masyarakat

Kakan BPN Kota Medan Fahrul Nasution, SH, MKN saat memberikan sambutan.BP/erwan

Medan-BP: Kakan BPN Kota Medan Fahrul Nasution, SH, MKN menegaskan, konsolidasi tanah harus mendapat persetujuan dan kesepakatan dari masyarakat agar tercipta tertib administrasi yang transparan dan tertib hukum.

Kakan BPN Kota Medan mengatakan hal itu dalam sambutan dan arahan pada acara Sosialissi perencanaan dan konslidasi tanah kepada masyarakat lingkungan III dan IV Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun Kota Medan di Kantor BPN Medan, Jumat (29/11/2019)

Masyarakat antusias mendengarkan penjelasan.BP/erwan

Menurutnya, penataan tanah yang standar akan menciptakan lingkungan yang sehat serta aman. Hal ini, sebutnya lagi pada acara yang dihadiri Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution, MSI yang diwakili Kepala TRTB Kota Medan Benny Iskandar, pernah dilakukan di Provinsi Sumatera Utara.

Karier Politik Widia Ningsih, Jadi Wakil Bupati Lahat di Usia 30 Tahun!

Untuk penataan tanah, tergantung masyarakat mau ditata dengan kondisi sekarang atau dilakukan secara permanen dan  harizontal pun bisa. Pemerintah, hanya tinggal memenuhi kebutuhan masyarakat pemilik tanah saja.

Acara sosialisasi berlangsung sukses dan mendapat respon yang tinggi masyarakat khususnya warga  Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun sekitarnya. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan