Medan, Harianbatakpos.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, MA, menyerahkan Akta Ikrar Wakaf Elektronik (AIWE) kepada Nazhir Wakaf Masjid Nurul Huda, H. Arman Setia Budi, pada Rabu (2/10) bertempat di Masjid Ar Rivai, Jalan SM. Raja. Penyerahan ini juga berkaitan dengan diskusi bertema “Transformasi Wakaf dalam Mewujudkan Masjid Berbasis Produktif di Kota Medan,” yang dihadiri oleh utusan Penyuluh Agama Fungsional, BKM Masjid, Nazhir Wakaf, dan Kepala KUA dari tujuh kecamatan (Medan Amplas, Denai, Johor, Tembung, Area, Maimun, dan Medan Kota).
Kakan Kemenag Medan sangat mengapresiasi terobosan pertama yang dilakukan oleh Kepala KUA Medan Denai dalam penerbitan AIW berbasis elektronik di Kecamatan Medan Denai. Menurutnya, pendaftaran tanah wakaf mengacu kepada UU Nomor 41 Tahun 2004, yang bertujuan untuk mengetahui dan memberikan perlindungan hukum terhadap keberadaan tanah wakaf.
H. Yakhman Hulu, S. Ag, M. I. Kom menjelaskan bahwa para Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) harus dapat merespon perkembangan era digitalisasi saat ini. Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat transformasi akta wakaf dari manual ke digitalisasi, sehingga pendokumentasian AIW dalam format digital akan memberikan kepastian keamanan yang lebih baik, transparansi, serta akuntabilitas kepada masyarakat.
Kepala KUA Medan Denai menambahkan bahwa AIW ini adalah yang pertama secara elektronik, dan ke depannya semua penerbitan AIW akan berbasis digitalisasi. Ia memaparkan bahwa dasar dari AIW dan APAIW ini adalah KepDirjen Bimas Islam Nomor 564 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pendaftaran Tanah Wakaf.
Ketua Nazhir Wakaf Masjid Nurul Huda sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas langkah terobosan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Denai, tuturnya.
Komentar