Hukum
Beranda » Berita » Kamar di Apartemen Condominium Medan Dijadikan Markas Judol, Polisi Akan Periksa Manajemen

Kamar di Apartemen Condominium Medan Dijadikan Markas Judol, Polisi Akan Periksa Manajemen

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono memberikan keterangan kepada awak media. Foto/ist

Medan, harianbatakpos.com – Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono menegaskan akan memeriksa manajemen dari

apartemen Condominium, Medan atas praktik judi online (judol) yang sudah dua tahun beraktivitas.

“Pasti manajemen akan kami periksa atas beraktivitas judol di Kamar 705 dan 601 di Apartemen Condominium, Medan,” ucap Kombes Bayu, Kamis (26/3/2026).

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan

Menurut Bayu, sampai saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan dari manajemen.

“Artinya, kami periksa dahulu manajemen. Barulah bisa dipastikan apakah ada keterlibatan manejemen atau tidak,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut membongkar praktik judi online (judol) di apartemen Condominium, Medan, 16 Maret 2026.

Selain menangkap 19 orang, polisi juga mengamankan 11 unit CPU, 16 unit layar monitor, 11 unit mouse, 11 unit keyboard, 4 unit tablet dan 41 unit hp.(BP7)

Jambret Gelang Diamankan Polisi di Medan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *