Langkat-BP: Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH kembali memerintahkan Kanit I Sat Res Narkoba Iptu Rudy Saptra, SH untuk melakukan penangkapan bandar atau pengedar sabu-sabu di Dusun IV Melati, Desa Paya Tampak, Kec. Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat pada hari Senin (09/12/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat diamankan tersangka yang mengaku bernama Fajar Reynaldi (28) warga Lingkungan 2 Pelita, Kel. Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu terdapat barang bukti 1 bungkus plastik warna bening ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu degan berat bruto 4,62 gram dan 1 sobekan plastik warna putih.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com melalui via ponsel Kamis (12/12/2019) pukul 17:10 WIB, Kasat Natkoba AKP Adi Hariono, SH melalui Kasubag Humas Polres Iptu Rochmat mengatakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika diduga jenis sabu-sabu di Dusun IV Melati, Desa Paya Tampak, Kec. Pangkalan Susu, Kab. Langkat.
Mendapatkan informasi tersebuy, Kasat langsung memerintahkan Kanit I Res Narkoba Iptu Rudy Saputra, SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik maka dilakukan penangkapan terhadap TSK.
“Saat diamankan TSK sedang berada di dalam rumah dan mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh Team, kemudian Team melakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP dan berhasil menemukan BB tersebut dilantai tidak jauh dari TSK diamankan,” jelas Rochmat.
Saat ini kata Rochmat, Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya. Setelah itu Kanit I dan Team langsung melakukan pengembangan dan TSK dibawa ke Mako Polres Langkat.(BP/L1)
Komentar