Viral
Beranda » Berita » Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Pungli Rp 10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Terancam Dicopot

Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Pungli Rp 10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Terancam Dicopot

Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Pungli Rp 10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Terancam Dicopot
Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Pungli Rp 10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Terancam Dicopot

Makassar, HarianBatakpos.com – Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu HR, diperiksa oleh Paminal karena diduga meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku pelecehan seksual. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pungutan liar dalam penanganan kasus hukum.

Tindakan Iptu HR pertama kali diungkapkan oleh Kepala Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Kota Makassar, Makmur. Menurutnya, oknum polisi tersebut meminta uang Rp 10 juta kepada pelaku pelecehan seksual dengan dalih akan dibagi dua, yaitu Rp 5 juta diberikan kepada korban dan Rp 5 juta lainnya untuk dirinya sendiri.

“Korban dipanggil dengan didampingi UPTD dan diberitahu bahwa akan diberikan uang Rp 5 juta sebagai uang lebaran. Namun, ternyata oknum tersebut meminta Rp 10 juta kepada pelaku, dengan pembagian setengah-setengah,” ujar Makmur pada Rabu (12/3/2025).

Dedikasi Luar Biasa Penghulu Pasuruan: Menikahkan di Tengah Sakit

Kasus dugaan pungli ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Makmur menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan hukum dan prinsip keadilan bagi korban kekerasan seksual.

“Kami sangat keberatan dengan perilaku oknum Kanit PPA Polrestabes Makassar ini. Berdasarkan undang-undang, kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan dengan damai. Namun, masih banyak kasus yang justru diselesaikan dengan alasan restorative justice (RJ), dan kami sangat menentangnya. Apalagi, kami sangat marah ketika mengetahui pendamping korban diusir,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memastikan bahwa Iptu HR beserta satu orang penyidiknya telah diperiksa oleh Paminal untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi. Kanitnya sendiri juga sudah diperiksa, termasuk penyidiknya,” ungkap Kombes Arya Perdana.

Baju Pramuka di Crop Top: Siswi Ini Jadi Sorotan Netizen

Jika terbukti bersalah, Kanit PPA Polrestabes Makassar beserta penyidiknya akan dicopot dari jabatannya dan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku di kepolisian.

“Kami akan mendalami apakah dugaan ini benar atau tidak, apa motif di balik tindakan tersebut, serta bagaimana kronologinya. Jika terbukti bersalah, maka oknum polisi yang terlibat akan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *