Daerah
Beranda » Berita » Kanit Tipikor Polres Samosir Periksa Mantan Kadis PPAMD

Kanit Tipikor Polres Samosir Periksa Mantan Kadis PPAMD

Kanit Tipikor Polres Samosir Martin Aritonang. BP/ Timbul Samosir. Foto: istimewa

Samosir-BP: Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Samosir melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa (PPAMD) Pemkab Samosir.

Pemeriksaan ini dilakukan atas dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Dinas PPAMD Pemkab Samosir Rawati Simbolon ketika menjabat pada tahun 2018 yang lalu.

Pernyataan ini disampaikan Kasat Reskrim melalui Kepala Unit Tipikor Polres Samosir Martin Aritonang ketika dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 09 Oktober 2020.

Profil Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Wakilnya TGH Mujiburrahman

“Benar, Ibu Rawati Simbolon telah kita periksa atas dugaan korupsi dengan modus memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemotongan atas beberapa kegiatan di dinasnya,” ujar Martin Aritonang.

Menurutnya, kronologis kejadian bermula ketika bendahara Dinas PPAMD melakukan pelaporan kepada Polres Samosir pada 06 Desember 2018 dengan Laporan Polisi nomor LP/212/XII/2018/SMR/SPKT atas hilangnya sejumlah uang dalam brankas kantor dinas ini.

“Mereka (dinas PPAMD,red) melaporkan kehilangan uang dari brankas kantor sebesar Seratus sembilan belas juta rupiah (119.000.000) kepada SPKT Polres Samosir,” jelas Martin Aritonang.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Tipikor curiga dan melakukan investigasi asal muasal sejumlah uang dalam brankas kantor tersebut.

Gubsu Bobby Percepat Revitalisasi Pasar Horas Siantar

“Karena berdasarkan aturan Kementerian Keuangan bahwa dana maksimal di brankas hanyalah sekitar 5.000.000,- (lima juta rupiah), apalagi saat ini semua sudah melalui e-budgeting sehingga semua anggaran keuangan sudah melalui sistem transfer,” terang Martin Aritonang.

Pada pemeriksaan kepada Master Manik, eks Bendahara Pengeluaran PPAMD Samosir pada tahun 2018 lalu, mengatakan uang tersebut sebagian yaitu sebesar Rp. 69 Juta berasal dari Dinas PPAMD Povinsi Sumatera Utara yang dititipkan oleh Helmian Sihotang.

“Dan sisanya sebesar Rp. 50 juta bersumber dari potongan-potongan uang perjalanan dinas para pegawai dinas PPAMD Samosir selama tahun 2018,” terang Martin Aritonang.

Dari anggaran Dinas PPAMD Samosir Tahun 2018 sebesar 2,5 miliar rupiah sebagian digunakan untuk biaya perjalanan dinas pegawai kegiatan-kegiatan lain yang dilakukan oleh dinas.

“Dan pada saat pembayaran atas perjalanan dinas tersebut, oleh Master Manik langsung dipotong sebesar 10 persen dari uang harian perjalanan dinas tersebut dan dikumpulkan selama setahun dalam brankas tersebut,” jelas Martin.

Pengumpulan pemotongan perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut diduga dilakukan atas perintah Kadis PPAMD Rawati Simbolon dan dengan terpaksa dilaksanakan oleh bendahara serta seluruh staf di dinas tersebut.

“Terbukti menurut pengakuan Master Manik, sebelum Rawati Simbolon menjabat sebagai Kadis di Dinas PPAMD Samosir, hal tersebut tidak pernah terjadi, dan sejak dia menjabat pada Februari 2017 kemudian hal tersebut diberlakukan,” tegasnya.

Atas perbuatan tindak pidana pemotongan anggaran perjalanan dinas yang masuk kategori korupsi ini, Tipikor Polres Samosir akan mengenakan Undang-undang Tipikor.

“Kita akan terus melengkapi penyelidikan ini dan segera meningkatkan ke penyidikan dengan sangkaan pasal 12 huruf E Undang-undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Martin.

Pada pasal itu disebutkan bahwa Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” pungkas Martin Aritonang.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Rawati Simbolon yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketapang Samosir, membantah hal tersebut.

“Hehehe, sama sekali tidak ada itu ito,” ujar Rawati Simbolon sambil tertawa singkat. (TS-GB)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan