Medan, Harianbatakpos.com – Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kenaikan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024.
Kebijakan baru ini akan memengaruhi pajak kendaraan yang dimiliki atau dikuasai oleh individu atau badan, sesuai dengan kategori jumlah roda kendaraan.
Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor. Pajak ini dikenakan progresif sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu individu atau badan.
Peraturan baru yang akan berlaku pada tahun 2025 ini, mengatur kenaikan pajak kendaraan bermotor yang dimiliki lebih dari satu unit, dilansir dari Lambeturah.co.id.
Menurut Pasal 7 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, berikut rincian pajak progresif yang akan berlaku:
- 2% untuk kendaraan pertama yang dimiliki.
- 3% untuk kendaraan kedua.
- 4% untuk kendaraan ketiga.
- 5% untuk kendaraan keempat.
- 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Implikasi Kenaikan Pajak Kendaraan pada Masyarakat
Dengan diberlakukannya peraturan ini, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan akan mengalami kenaikan pajak kendaraan yang signifikan.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini mulai tahun 2025.
Sebagai langkah antisipasi, pemilik kendaraan disarankan untuk memeriksa dokumen kepemilikan mereka dan memastikan mereka memahami ketentuan baru pajak kendaraan bermotor progresif ini.
Komentar