Langkat-BP: Unit Polsek Padang Tualang telah melakukan penangkapan terhadap salah satu penguna Narkotika jenis Sabu-sabu pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2019 sekitar pukul 20.30 Wib
Dari hasil penangkapan dari dalam rumah tersangka an. M.Nazib alias Najip (48) warga Dusun Beteng Sari Desa Sukaramai Kec. Padang Tualang. Petugas mengamankan Barang Bukti 2 buah plastik klip berwarna bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,38 gram dan Uang tunai Rp 207.000.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com melalui via Ponsel Jumat 05 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 Wib, Kapolsek Padang Tualang AKP. Samilun Pulungan mengatakan, bila penangkapan Tsk An. Nazib memang benar sudah kita lakukan penangkapan terkait kasus Narkoba diduga mengunakan Sabu-sabu
Sebut Kapolsek, dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat bila bahwa dalam sebuah rumah yang terletak di Dusun Beteng Sari Desa Sukaramai Kecamatan Padang telah menyimpan narkoba. Mendapat informasi saya langsung memerintahkan anggota AIPDA. herman dan BRIPKA. Pranata Fringady menuju tempat dimaksud.
Sesampainya di TKP Petugas melihat pelaku ada dirumah, selanjutnya petugas bersama Kadus Beteng Sari Desa Sukaramai yang bernama Eliaman dan Kadus Beteng Sari Desa Tebing Tanjung Selamat yang bernama Yusin Permono masuk kedalam rumahnya dan melakukan penggeledahan badan, dan disaksikan oleh istri Nazib yang bernama Lassumaria.
” Saat dilakukan pengeledahan badan, dari dalam saku kantong sebelah kiri terdapat 2 (dua) paket narkoba dan uang tunai Rp. 207.000, selanjutnya tersangka dibawa Kapolsek,” ucap Kapolsek. (BP/L1)
Komentar