Medan, HarianBatakpos.com – Kantor Imigrasi Medan dan Polda Aceh melakukan tindakan cepat dalam pencegahan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) terduga pelaku tindak pidana minyak dan gas bumi. Pelaku berinisial MR (25) ini diketahui hendak berangkat ke Kuala Lumpur melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan surat bernomor B/4145/XI/RES.2.1./2024/Ditreskrimsus, yang menginstruksikan pencegahan MR ke luar negeri. Informasi pencegahan ini diterima petugas pada pukul 10.44 WIB, yang kemudian memicu respons cepat dari pihak Imigrasi Medan.
“Petugas Imigrasi Medan bergerak cepat melakukan penelusuran keberadaan saudara MR tersebut,” tulis Kepala Kantor Imigrasi Medan, Wahyu Hidayat di akun Instagram resmi @imigrasi_medan pada Kamis (14/11/2024). Wahyu menambahkan bahwa MR yang sudah berada di dalam pesawat kemudian dijemput oleh petugas imigrasi untuk dibawa kembali ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Kualanamu.
Tindakan ini sesuai dengan Pasal 11 Ayat (1) Permenkumham No 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan. Pihak Imigrasi Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Kolaborasi yang baik dengan seluruh stakeholder pun disebut sangat penting dalam menjalankan tugas keimigrasian ini.
Komentar