Kesehatan
Beranda » Berita » Kapan dan Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Akan Berlaku?

Kapan dan Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Akan Berlaku?

Kapan dan Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Akan Berlaku ( CNBC Indonesia)
Kapan dan Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Akan Berlaku ( CNBC Indonesia)

Medan, Harianbatakpos.com Iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan mulai Juli 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Meski demikian, besaran iuran baru belum ditentukan dan akan ditetapkan sebelum 1 Juli 2025 sesuai Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, dilansir dari pafibaritotimurkab.org.

Ketentuan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Saat ini, iuran masih mengikuti aturan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Dalam skema tersebut, peserta dibagi menjadi beberapa kategori:

Makanan Beragam, Hidup Sehat: Flavonoid sebagai Pelindung Kanker!

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
    • Untuk pegawai pemerintah, iuran sebesar 5% dari gaji dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung peserta.
    • Bagi pegawai BUMN, BUMD, atau swasta, pembagian serupa berlaku, yaitu 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  3. Peserta Mandiri (PBPU dan Bukan Pekerja):
    • Kelas III: Rp 42.000 per bulan (dibantu subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000).
    • Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
    • Kelas I: Rp 150.000 per bulan.

Bagi kerabat tambahan seperti saudara kandung atau asisten rumah tangga, iuran mengikuti ketentuan tersendiri.

Masa Transisi dan Denda

Dalam masa transisi menuju aturan baru, pembayaran iuran tetap maksimal tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran.

Namun, denda berlaku jika peserta yang mengaktifkan kembali kepesertaannya menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari.

Berdasarkan Perpres 64/2020, denda pelayanan ditetapkan sebesar 5% dari biaya awal rawat inap dikalikan bulan tertunggak, dengan batas maksimal 12 bulan atau Rp 30 juta. Untuk peserta PPU, denda akan ditanggung pemberi kerja.

Varian Baru COVID-19 Nimbus: Apa yang Perlu Anda Tahu?

Perubahan iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 menjadi isu penting yang perlu diikuti masyarakat untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan mereka.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan