Nasional
Beranda » Berita » Kapolda Banten, Brigjen Pol Teddy Minahasa Putra: Jangan Terpecah Belah, Persatuan Yang Utama

Kapolda Banten, Brigjen Pol Teddy Minahasa Putra: Jangan Terpecah Belah, Persatuan Yang Utama

Jakarta-BP: Kapolda Banten Brigjen Pol Teddy Minahasa Putra meminta seluruh masyarakat untuk tenang dan tidak terpancing provokasi dari pihak manapun, terkait insiden pembakaran bendera di Garut 22 Oktober silam.

Sebab, menurut jenderal bintang satu itu, bendera yang dibakar adalah bendera HTI. ”Dan, HTI merupakan ormas yang sudah dilarang berdasarkan UU No 16 tahun 2017,” tegasnya.

Lebih lanjut, perwira tinggi peraih penghargaan Seroja Wibawa Nugraha sebagai lulusan terbaik Lemhanas 2017 itu mengatakan, saat ini ada pihak-pihak yang berusaha menggulirkan bahwa yang dibakar adalah bendera tauhid. ”Ini bahaya, bisa memicu kemarahan umat muslim di Indonesia, bahkan sedunia,” katanya.

Kebijakan Purbaya, Pecahan Rp1.000 Akan Menjadi Rp1 di Tahun 2026

Kepolisian meyakini bahwa bendera yang dibakar adalah milik HTI berdasarkan hasil pemeriksan kepolisian. Dia tidak ingin akibat peristiwa tersebut bergejolak sehingga mengancam persatuan umat.

“Bangsa ini dibangun dan dibesarkan atas kesepakatan ulama, ada paham lain, ideologi lain yang ingin mengubah Pancasila itu jadi ancaman terbesar Indonesia. Karena itu, kami benar-benar berpesan jangan terpecah belah. Persatuan tetaplah yang utama,” ujar mantan ajudan Wapres Jusuf Kalla tersebut.

Untuk mendinginkan situasi, kemarin (26/10), Teddy mengunjungi dan berdiskusi dengan beberapa ulama, salah satunya sowan ke kediaman kiai Tb Ahmad Syadzili Wasi.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Ketua MUI Banten A.M. Romli yang mengatakan umat Islam harus menjaga persatuan. Jangan terpancing dan tetap berkepala dingin atas peristiwa tersebut. ”Kesatuan umat yang diwariskan ulama terdahulu mesti dipertahankan,” katanya.

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Belum Ditahan

 

 

(Jpnn) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *