Medan-BP: Kepala Polda Sumut, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin menegaskan agar masyarakat tidak melakukan aksi unjukrasa dengan ditahannya Rizieq Shihab.
“Untuk permasalahan Habib Rizieq yang ditangani Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, biarlah persoalan itu ditangani disana. Kita percayakan penanganannya disana, jika ada yang keberatan, ada mekanismenya misalnya melakukan praperadilan dan lainnya,” kata Martuani kepada awak media di Aula Tribrata, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Selasa 15 Desember 2020.
Selain itu, mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Mabes Polri ini menegaskan agar massa tidak melakukan aksi unjukrasa dan menimbulkan kerumunan. Sebab dikwatirkan bisa menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid 19.
“Karena ini dimasa pandemi Covid 19, mari kita semua bersama sama menjaga Keamanan dan Ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Jadi kita percayakan penanganannya dengan Polda Metro Jaya,” terangnya.
Sebagimana diketahui, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan, Minggu 13 Desember 2020.
Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq. (BP/Reza)
Komentar