Medan, harianbatakpos.com – Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu diduga melanggar Peraturan Kapolri dengan menempatkan Kompol Rafli Yusuf Nugraha menjadi Kasatresnarkoba Polrestabes Medan dan Kasatintelkam Kompol Suherman Siregar.
Sebab, Kasatreskrim dan Kasatintelkam Polrestabes Medan seharusnya berpangkat AKBP, seperti Kasatreskrim yang dijabat oleh AKBP Bayu.
Informasi yang didapatkan awak media, Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja.
Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting SIK MH ketika dikonfirmasi awak media mengaku bahwa dalam waktu dekat Kasatnarkoba naik pangkat menjadi AKBP.
“Sekarang Kompol, tanggal 1 juli naik pangkat AKBP,” ucapnya membalas konfirmasi awak media Senin 6 April 2026 kemarin.
Seorang pengamat hukum Sosato Gea SH ketika diminta pandangannya berpendapat bahwa seharusnya Kasatnarkoba dan Kasatintelkam itu berpangkat AKBP.
“Masih banyak perwira Polri berpangkat AKBP di Polda Sumut dan di Mabes Polri. Mengapa harus berpangkat Kompol yang menjabat,” ungkapnya, Senin (13/4/2026).
Selain itu, Polda Sumut harus menjelaskan ke publik. Mengapa berpangkat Kompol yang menjabat Kasatnarkoba dan Kasatreskrim Polrestabes Medan.
“Apakah karena kebutuhan Polri atau karena adanya kebijakan dari pimpinan,” terangnya.(BP7)


Komentar