Peristiwa
Beranda » Berita » Kapolda Sumut Sebut Anarko dan Geng Motor Ezto Terlibat Kericuhan Demo Omnibus Law

Kapolda Sumut Sebut Anarko dan Geng Motor Ezto Terlibat Kericuhan Demo Omnibus Law

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin. Foto: ist

Medan-BP: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyebut kelompok Anarko terlibat dalam kericuhan demonstrasi menentang UU Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law di Medan, Kamis (8/10). Mereka diduga bergabung dengan geng motor.

Martuani menyampaikan hal itu saat memaparkan perkembangan penanganan kasus unjuk rasa yang berujung ricuh di sejumlah daerah di Sumut. Total 253 orang diamankan karena diduga melakukan tindakan anarki.

Dari 253 orang yang diamankan, diduga terdapat sejumlah anggota kelompok Anarko. “Ada 32 (anggota) kelompok Anarko, kelompok Anarko ini gabung dengan geng motor Ezto, sedang kita dalami,” kata Martuani di Mapolrestabes Medan, Jumat (9/10).

Tangis Pemuda yang Akan Jalani Masa Pendidikan Polri, Sedih Tinggalkan Nenek Sendiri di Rumah

Tiga tersangka telah ditetapkan di antara 253 orang yang diamankan. Seorang di antaranya tertangkap tangan membawa senjata tajam kelewang. Sementara dua lainnya ditangkap karena disangka sebagai pelaku pembakaran dan pengrusakan terhadap mobil dinas kepolisian.

“Kita pastikan dia jadi tersangka. Kita kenakan dia Pasal 170 (KUHP) bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang ataupun orang,” papar Martuani.

Para pengunjuk rasa yang diamankan juga telah menjalani tes urine. Tiga orang kedapatan positif menggunakan narkotika. Petugas tengah menyelidiki temuan itu.

Sementara itu, ada 21 orang yang reaktif pada rapid test Covid-19. Hasil ini sudah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan. Ketiganya telah diisolasi.

Gempa Dahsyat Rusia Picu Tsunami dan Kerusakan Bangunan di Kepulauan Kuril

Di antara 253 orang yang diamankan terdapat 89 pelajar SMK dan SMA. Mereka akan diserahkan kepada orang tua mereka dan membuat surat pernyataan.

“Nanti, untuk pelajar STM dan SMA ini akan panggil orangtuanya, kalau kita serahkan kepada orang tuanya tentu kita buat dengan surat perjanjian,” jelas Martuani.

Selain itu, terdapat 59 mahasiswa yang diamankan. Pihak kampus mereka akan dipanggil dan membuat pernyataan.

“Kemudian ada 16 orang di bawah umur, itu akan kita serahkan pada orangtuanya. Sisanya, akan kita kembalikan sore ini sesuai dengan waktu. Kami memiliki waktu satu kali dia 24 jam,” tegasnya.

Martuani mempersilakan masyarakat melakukan aksi damai, mengemukakan pendapat di depan umum. Namun dia mengingatkan pengunjuk rasa tidak boleh melakukan tindakan anarkis.

Seperti diberitakan, demonstrasi menentang UU Cipta Kerja Omnibus Law di DPRD Sumut dan sekitarnya, Kamis (8/10) berujung ricuh. Massa bentrok dengan personel kepolisian. Pengunjuk rasa menyerang polisi dengan lemparan, dibalas dengan tembakan gas air mata dan semburan water canon.

Sejumlah pengunjuk rasa dan 7 personel kepolisian terluka dalam aksi unjuk rasa ini. Sejumlah kendaraan dinas polisi juga dirusak dan dibakar. Petugas mengamankan 253 orang sebagai buntut peristiwa ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *