Uncategorized
Beranda » Berita » Kapoldasu: Kemungkinan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Alat Uji Cepat Bekas

Kapoldasu: Kemungkinan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Alat Uji Cepat Bekas

Medan-BP: Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka baru, kasus penggunaan alat uji cepat antigen di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.

“Kami sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga sebagai pelaku,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, di Medan, Jumat (30/4/2021).

Kapolda menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pelanggaran tindak pidana kesehatan tersebut.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

“Kemungkinan ke depan pengembangan tersangka itu mungkin saja,” ujarnya pula.

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik yang sudah dilakukan sejak Desember 2020.

Dalam kasus ini, pihak Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.

Salah satu tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut. (Ant)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan