Langkat-BP: Untuk mengurangi tingginya peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang masuk dari Aceh, Kapolres Langkat memerintahkan Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH untuk menindak tegas para pelaku peredaran Narkoba.
Hal tersebut terbukti saat Sat Res Narkoba kembali menangkap seorang pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Tengku Amir Hamzah, Gg. Umi Linkungan VI, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat pada hari Rabu (20/11/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku diketahui bernama Sulianto alias Anto Kodok (36) warga Dusun II Batu Malenggang Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Penangkapan dirinya dipimpin langsung Kanit II Amrizal Hsb bersama team dan berhasil menemukan barang bukti 7 bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 1,12 gram,1 buah plastik bening ukuran sedang.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com melalui telepon selulernya, Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH melalui Kasubag Humas Iptu. Rochmat menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan adanya informasi bahwa di Jalan Tengku Amir Hamzah Gg. Umi Lama Link. VI kel. Pekan Tanjung Pura, kec. Tanjung Pura ada seorang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut Kasat Narkoba langsung memerintahkan Unit II Narkoba yang di Pimpin Kanit Ipda Amrizal Hsb,SH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat akan diamankan TSK berada di dalam kamar mandi dan membuang suatu benda di dalam selokan pembuangan air, kemudian team mengamankan TSK dan setelah di cek benda tersebut adalah sabu-sabu.Selanjutnya, personil Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan BB tersebut, dan kemudian Kanit Unit II Ipda Amrizal Hsb, SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan,” jelas Rocmat. (BP/L1)
Komentar