Pematangsiantar-BP: Kapolres Pematangsiantar Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar kembali mengingatkan dan mengimbau seluruh masyarakat khususnya warga Kota Pematangsiantar agar tidak bepergian ke Kota Medan. Itu ditegaskannya kepada awak media, Selasa 13 Juli 2021 diruangan kerjanya.
“Dengan diberlakukannya PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kota Medan mulai dari 12 Juli 2021 s/d 20 Juli 202, sesuai dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 05 Juli 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/26/INST/2021 tertanggal 5 Juli 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019. Kami dari Polres Pematangsiantar berharap agar masyarakat Kota Pematangsiantar menunda bepergian ke Kota Medan,” kata AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar juga mengajak masyarakat Kota Pematangsiantar untuk menunda atau tidak bepergian ke Kota Medan jika tidak ada hal yang sangat Insidentil, hal ini untuk mencegah dan memutus penyebaran mata rantai Penularan Virus Covid-19 yang saat ini semakin meningkat di Kota Medan
“Segenap Lapisan Masyarakat diminta juga untuk memperhitungkan risiko penularan baik dari titik berangkat sampai ke tempat tujuan dan juga dari tempat tujuan kembali ke rumah Penting untuk diingat bahwa memutus penyebaran mata rantai Penularan Virus Covid-19 ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat khususnya Kota Pematangsiantar,” tuturnya.
“Mari kita menjaga diri, mematuhi Protokol Kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah dengan Memakai Masker, cuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi Mobilitas dan mendukung Vaksinasi dan Operasi Yustisi yang sedang berjalan saat ini,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar