Tebing Tinggi-BP: Kepolisian Resort Tebing Tinggi telah menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang telah membunuh Lukman Hakim Lubis alias Tompel 28 tahun yang merupakan warga Desa Paya Pinang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis 1 Juli 2021 kemarin.
Motifnya, kedua pelaku yang diketahui bernama Heri Juana alias Kajon 51 tahun dan Susilawati 44 tahun yang bermukim di
Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi adalah cemburu.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso membenarkan motif itu. Heri Juana tega membunuh korban karena istrinya (Susilawati) memiliki hubungan (selingkuh) dengan korban.
“Pasutri itu telah kami amankan, setelah kami interogasi, Heri Juana cemburu karena istrinya memiliki hubungan dengan korban. Makanya mereka melakukan aksi itu terhadap korbannya,” kata Agus Sugiyarso, kepada harianbatakpos.com, Minggu 4 Juli 2021.
Menurut Kapolres Tebing Tinggi, kasus itu berawal ditemukannya korban tergeletak dirumahnya dengan leher terikat tali. Awalnya kematiannya korban dianggap bunuh diri, namun setelah dilakukan penyelidikan. Ditemukan kejanggalan. Lalu dilakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, sehingga ditetapkan kedua pelaku pasutri itu.
“Jadi, setelah dilakukan penyelidikan kami temukan kejanggalan lantaran ditemukan tali di lehernya. Posisinya sudah tergeletak di area dapur. Kami tetapkan kedua itu sebagai tersangka berdasarkan bukti bukti yang kami miliki Kasus ini masih kami lakukan pendalaman,” terang Agus Sugiyarso. (BP/Reza)
Komentar