Deli Serdang-BP: Praktek judi diduga berkedok game ketangkasan masih bebas beraktivitas di Jalan Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Mesin tembak ikan yang telah melanggar hukum dan agama ini belum ditindak oleh petugas kepolisian, khususnya Kepolisian dari Sektor Beringin.
Dari dalam rumah toko pintu berwarna biru ini setiap harinya selalu ramai dikunjungi oleh pemuda dan pria berambut putih. Mereka ingin bermain dan sekadar melihat situasi. Didalamnya disedikan mesin tembak ikan, setiap pemain yang ingin menang, harus bisa menembaki ikan dan jenis binatang yang ada didalam mesin.
Kepala Polresta Deli Serdang, Komisaris Besar Polisi Yemi Mandagi ketika dikonfirmasi harianbatakpos.com mengaku akan mengecek kebenaran informasi adanya praktek judi di Kecamatan Beringin.
“Terima kasih informasinya, akan kami cek kebenarannya,” tegasnya Minggu 6 Desember 2020.
Sebelumnya, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang, Inspektur Satu Desman Manalu ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Senin 30 November 2020 mengaku akan menindaklanjuti adanya informasi praktek perjudian. Dia juga mengaku akan menindak dan menutup lokasi judi. Namun, lokasi yang meresahkan ibu ibu ini masih berani membuka usahanya.(BP/Reza)
Komentar