Medan-BP: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dilaporkan ke Propam Polda Sumut. Diduga melakukan penanganan perkara tindak pidana secara tidak profesional.
Selain itu, Kompol Rafles Kasat Narkoba Polrestabes Medan juga diadukan beraamaan dengan Kapolrestabesnya. Hanya saja, Rafles diadukan karena dia dimasa itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Kemudian, Kanit di Polrestabes Medan AKP Arya Nusa Indrawan juga diadukan bersamaan dengan Kompol Rafles dan Kapolrestabes Medan.
Selanjutnya, Aiptu Alam Surya Wijaya dan Bripka Fahmi Sitorus juga dilaporkan bersamaan dengan tiga orang atasanya itu.
Lima anggota Polri itu diadukan oleh Tiarmida Sianturi dan Riama Tambunan yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Sei Mencirim Kabupaten Deli Serdang.
Adapun, penyebab diadukannya anggota Polri itu karena diduga tidak profesional menjalankan perkara yang menimpa korban sesuai dengan nomor surat tanda penerimaan laporan STPL Nomor : STPL/1074/IX/2018/SPKT tertanggal 28 di September 2018 yang lalu.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, adalah lembaga yang dipercaya oleh kedua pelapor untuk mencari keadilan dan berharap agar polisi bekerja dengan maksimal.
“Jadi, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Kasatreskrim Kompol Rafles, Kanit AKP Arya Nusa Indrawan dan dua orang penyidik pembantu Aiptu Alam dan Bripka Fahmi telah diadukan ke Propam Polda Sumut. Karena korban menilai bahwa kasus itu berjalan dengan tidak maksimal atau tidak profesional,” ungkap Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra kepada awak media, Kamis (16/12/2021).
Adapun nomor laporan lima anggota Polri itu bernomor STPL/94/X/2021 ditandatangani oleh Bripka Riski Anditana bagian Subbagyanduan Propam Polda Sumut, Rabu 27 Oktober 2021.
“Kami meminta agar Propam Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan korban, karena penanganan perkara itu berjalan tidak profesional,” ungkap Irvan.
Adapun kasus yang menimpa korban sehingga membuat pengaduan yaitu diduga tidak ditahannya kedua pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen penting yaitu mantan Kepala Puskemas berinisial Drg. SHH dan mantan bendaharanya berinisial S.
“Tidak ditahanya Drg. SHH dan S serta berlarut-larutnya perkara (Undue Delay) atau 3 (Tiga) tahun lamanya, membuat para korban sangat kecewa dan menduga jika Kapolrestabes Medan mengistimewakan Drg. SHH dan S serta menilai tidak adanya keadilan bagi korban,” ungkapnya.
LBH Medan menduga tidak ditahannya Drg. SHH dan S serta penaganan perkara yang berlarut-larut oleh pihak Polretabes Medan adalah bentuk Keistimewan terhadap para Tersangka dan pelanggaran HAM, serta bentuk ketidakadilan dan ketidakprofesionalan Polrestabes Medan dalam menangani perkara korban.
“Hal ini jelas sangat merugikan korban dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. LBH Juga menyoroti adanya dugaan diskriminasi ketika orang miskin/tidak mampu jadi Tersangka maka pihak kepolisian melakukan Penangkapan dan Penahanan namun berbanding terbalik jika Orang Kaya/Punya jabatan tertentu .
LBH Medan menduga Kaplorestabes Medan dan Jajarannya telah melanggar falsafah Negara Indonesia sila ke lima “Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia” serta melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 138 KUHAP, Pasal 5 Undang-Undang 39 Tahun 1999, Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 7 huruf e dan g Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 7 Deklarasi Universal HAM (DUHAM), Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International covenant on civil and political rights (ICCPR) dan Progam PRESISI Kapolri,” tegas Irvan sambil menunjukkan tanda bukti laporan polisi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media belum memberikan jawaban terkait diadukannya Kapolrestabes Medan beserta empat anggotanya itu ke Propam Polda Sumut. (BP/Reza)
Komentar