Daerah Hukum Nasional Tekno
Beranda » Berita » Kapolri Bentuk Satgas Berantas Judi Online, 370 Tersangka Ditangkap

Kapolri Bentuk Satgas Berantas Judi Online, 370 Tersangka Ditangkap

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, BP/LPT6.

Jakarta, Harianbatakpos.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas praktik judi online di seluruh tingkatan kepolisian, mulai dari Mabes Polri hingga Polda. Pembentukan Satgas ini dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Kapolri menginstruksikan Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online dari tingkat Mabes hingga jajaran Polda agar dapat menangani seluruh aspek terkait perjudian online,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam keterangan resmi, Sabtu (2/11/2024).

Asep menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini sejalan dengan komitmen Polri untuk melaksanakan Asta Cita ke-7 yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memerangi korupsi, perjudian, narkoba, dan penyelundupan.

Profil Lengkap Menteri PANRB Rini Widyantini

Dalam kurun waktu 15 Juni hingga 1 November 2024, Polri berhasil mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 orang tersangka. Total aset yang berhasil disita, termasuk rekening yang diblokir, mencapai Rp78,19 miliar.

Selain tindakan represif, Polri juga melakukan langkah preemptif dan preventif. Aksi preemptif dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, dan instansi pemerintahan, yang melibatkan 12.308 kegiatan sosialisasi. Untuk upaya preventif, Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 76.722 situs atau konten perjudian online kepada Kominfo.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap ancaman judi online yang semakin meresahkan,” pungkas Asep.

Retret Gelombang II: Ponsel Diperbolehkan, Ajudan Dilarang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *