Berita Daerah
Beranda » Berita » Kapolri Listyo Sigit Keluarkan Telegram Cenderung Merugikan Wartawan, Ini Kata LBH Medan

Kapolri Listyo Sigit Keluarkan Telegram Cenderung Merugikan Wartawan, Ini Kata LBH Medan

Kantor LBH Medan. BP/Reza Pahlevi

Medan-BP: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram, isinya seperti larangan kepada awak media agar tidak menyiarkan suatu yang berlebihan terhadap proses penyidikan sampai kekerasan serta arogansi anak buahnya.

Adapun surat telegram Kapolri itu tertuang dalam nomor ST/750/VI/hum.3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021. Isi didalamnya diantaranya media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan bahkan dalam surat itu juga tertulis agar media menayangkan kepolisian yang tegas namun humanis.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis mengkritik adanya telegram itu yang mencoba berupaya mengatur independensi pers. Padahal, kebebasan pers sudah ada diatur dalam undang undang pers.

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

“Secara hukum ini bertentangan dengan Pasal 2 jo Pasal 6 UU 40/1999 tentang pers. Makanya jika memang kepolisian taat hukum, telegram ini harus di cabut atau diperbaiki. Jangan sampai bertentangan dengan kebebasan pers itu sendiri,” kata Ismail kepada awak media, Selasa 6 April 2021.

Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

“Kemudian klarifikasi yang disampaikan melalui media tidak bisa jadi pegangan hukum untuk menafsirkan jika ini hanya berlaku untuk media internal polri saja. Apalagi tidak jelas media internal itu siapa dan untuk apa. Media itu pada dasarnya milik publik karena hak publik untuk mendapat berita yg sesuai fakta,” ujarnya.

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

Untuk itu, kata Ismail, seharusnya kepolisian mendorong media agar media lebih aktif mengawasi kinerjanya.

“Ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pihak polri,” terangnya.

Adapun poin surat telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit diantaranya adalah tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana dan tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *