Medan, harianbatakpos.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Batak Intelektual (FBI) Kota Medan melaporkan maraknya perjudian di Kota Medan, khususnya masuk ke wilayah hukum Polsek Medan Tembung, Medan Barat dan Helvetia.
Bahkan, lembaga ini juga membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kapolri, Panglima TNI, Kapolda Sumut, Gubernur Sumut dan instansi terkait lainnya. Hasilnya, Direktur LBH FBI Medan Robert Imbang SH MH diperiksa Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (28/4/2025) siang.
Usai diperiksa Propam Polda Sumut, Robert menegaskan agar seluruh praktik judi di Kota Medan harus ditertibkan.
“Jangan ada lagi praktik judi di Kota Medan. Sudah banyak korban dari praktik judi ini, adapun jeni judinya tembak ikan,” katanya di Mapolda Sumut.
Robert menduga bahwa pihak pengelola judi dan tiga Kapolsek (Medan Tembung, Medan Barat dan Helvetia) telah berkonspirasi.
“Buktinya, kami punya video praktik judi tembak ikan itu. Mengapa tidak ditangkap tangkap dan tidak ditindak tindak,” tegasnya.
Selain itu, dia juga berharap agar Propam Polda Sumut memeriksa tiga Kapolsek dan Kanitreskrim atas marak serta ditindaknya praktik judi itu.
“Propam Polda Sumut harus memeriksa pejabat di Polsek itu. Kalau praktik judi ini tidak ditindak juga, maka akan kami sendiri yang akan menindaknya,” terangnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kepolisian akan menindak praktik perjudian.
“Pasti akan kami tindak praktik perjudian, tidak ada toleransi terhadap praktik perjudian,” terangnya.(BP7).
Komentar