Simalungun-BP: Kapolsek Parapat Akp Joni Silalahi melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi standar Sabtu (22/1/2022) pagi.
Joni Silalahi bersama anggota mengamankan sepeda motor Boy Gurning (20) BK 6087 TAT ke Polsek Parapat, Polres Simalungun di Girsang Sipangan Bolon, daerah setempat.
“Saya ditangkap karena sepeda motor saya menggunakan knalpot blong/atau racing sehingga sepeda motor saya diamankan dipolsek Parapat,” kata Boy Gurning.
“Saya janji tidak akan menggunakan knalpot blong lagi dan bersedia diberi hukuman apabila menggunakan lagi,” tambahnya.
Kapolsek Parapat AKP Joni Silalahi saat dikonfirmasi mengakui adanya kegiatan menertibkan pengendara yang tidak sesuai standar.
“Nanti dia harus bawa surat suratnya untuk melengkapi sekalian buat perjanjian agar tidak mengulangi lagi,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar