Uncategorized
Beranda » Berita » Kapolsek Parapat Tindak Pengendara Knalpot Blong

Kapolsek Parapat Tindak Pengendara Knalpot Blong

Pengendara yang diamankan petugas kepolisian karena memakai sepeda motor dengan knalpot blong.(istimewa)

Simalungun-BP: Kapolsek Parapat Akp Joni Silalahi melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi standar Sabtu (22/1/2022) pagi.

Joni Silalahi bersama anggota mengamankan sepeda motor Boy Gurning (20) BK 6087 TAT ke Polsek Parapat, Polres Simalungun di Girsang Sipangan Bolon, daerah setempat.

“Saya ditangkap karena sepeda motor saya menggunakan knalpot blong/atau racing sehingga sepeda motor saya diamankan dipolsek Parapat,” kata Boy Gurning.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

“Saya janji tidak akan menggunakan knalpot blong lagi dan bersedia diberi hukuman apabila menggunakan lagi,” tambahnya.

Kapolsek Parapat AKP Joni Silalahi saat dikonfirmasi mengakui adanya kegiatan menertibkan pengendara yang tidak sesuai standar.

“Nanti dia harus bawa surat suratnya untuk melengkapi sekalian buat perjanjian agar tidak mengulangi lagi,” terangnya. (BP/Reza)

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *