Berita
Beranda » Berita » Kapolsek Percut Sei Tuan Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Kasusnya

Kapolsek Percut Sei Tuan Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Kasusnya

Kuasa hukum korban, Eka Putra Zakran.(istimewa)

Medan-BP: Terkait lambatnya penanganan kasus Laporan Penipuan dan Penggelapan atas nama pelapor Ridar Putriatna 60 tahun (korban) sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/1366/VI/2020/SPKT Percut tertanggal 25 sejak Juni 2020 di Polsek Percut Tuan belum tuntas.

Direktur Kantor Hukum EPZA (Eka Putra Zakran, SH MH & Associates) mengadukan Penyidik, Kanit Reskrim dan Kapolsek Percut Sei Tuan Ke Mabes Polri.

Eka Putra Zakran mengadukan penyidik Kanit dan Kapolsek Percut Sei Tuan sesuai dengan Surat bernomor 201/SMTT/EPZA/II/2021 tertanggal 07 Oktober 2021, Perihal permohonan tindakan tegas ditujukan kepada: Kapolri, Kadiv Propam, Kabiro Wasidik, Irwasum Mabes Polri, Kompolnas dan Komnas HAM RI.

GASI UMA Gelar Rapat Istimewa di Taman Hutan Raya: Teguhkan Peran Psikologi dalam Pelestarian Ruang Terbuka Hijau

“Kita sudah cukup sabar menunggu, LP dibuat pada 20 Juni 2020 yang lalu. Sudah berulang kali kita lakukan koordinasi tapi hasilnya kasus tetap masih mangkrak. Makanya Kapolsek Percut Sei Tuan, Kanitreskrim dan penyidik yang menangani kasus ini,” ucap EPZA, kepada awak media, Selasa (12/10/2021).

Eka menyebut bahwa polisi sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP/KAP/608/XI/2020/Reskrim Percut Sei Tuan untuk menangkap tersangka Soritua Siregar, Laki-laki 45 tahun, pekerjaan Honorer Dinas Perhubungan Kota Medan, akan tetapi sejak surat itu keluar, tersangka belum ditangkap.

“Selain koordinasi, upaya lain pun sudah kita lakukan, misalnya mengajukan surat No. 158/SK/EPZA/VII/2021 ke Kabag Wasidik, Surat No. 159 ke Irwasda dan 160 ke Bid. Propam dan sudah gelar perkara dihadapan Wasidik Polda Sumut bahwa pada kesimpulannya perkara dilanjutkan, tapi sampai detik ini tersangka belum juga ditangkap,” ungkapnya.

Tertanggal 25 Februari 2021 telah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/15/II/2021Reskrim atas nama Soritua Siregar diduga telah melanggar pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo 372 KUH Pidana. Tapi sampai sekarang belum ada hasil.

Aksi Protes Imigrasi di New York Berujung Ricuh

“Harusnya dengan ditetapkan DPO pada bulan Februari 2021 yang lalu itu, tersangka  sudah ditahan. Tapi begitulah kinerja Polsek Percut Sei Tuan,” ungkapnya.

Dalam surat bernomor 201/SMTT/EPZA/VII/2021 yang ditandatangani oleh advokat Eka Putra Zakran, SH MH dan Yusri Fahri, SH. Adapun dasar atau alasan-alasan permohonannya, yaitu: 1. tentang kronologis perkara, 2. tentang belum ditangkapnya tersangka Soritua Siregar, 3. tentang tim hukum telah berulang kali koordinasi, 4. tentang surat penerbitan surat penangkapan, 5. tentang kelalaian dan tidak cermatnya penyidik Polsek Percut Sei Tuan.

“Hal mana sejatinya dalam kasus ini bukan hanya Soritua Siregar, melainkan Vivi Efrida Siregar juga layak ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Selanjutnya di poin ke 6. tentang ketentuan Pasal 17 KUHAP mengenai perintah penangkapan terhadap seorang yang diduga keras telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Tujuannya, guna memastikan agar proses penangkapan terhadap tersangka Soritua Siregar berjalan lancar dan kasus ini tidak berlarut-larut, Kantor Hukum EPZA memohon kepada Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar memberikan sanksi tegas terhadap Penyidik, Kanit Reskrim dan Kapolsek Percut Sei Tuan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, adapun kronologis perkara yaitu di mana pada bulan Agustus 2018 Soritua Siregar dan Vivi Efrida Siregar datang ke rumah pelapor dan mengatakan bahwa Soritua Siregar bisa memasukkan anak pelapor bekerja di dinas kehutanan atau di dinas perhubungan Kota Medan. Dengan kata-kata yang meyakinkan, pelapor percaya pada Soritua Siregar, sehingga tanggal 3 September 2018 Soritua Siregar meminta uang biaya pengurusan  sebesar Rp. 110.000.000 berikut surat lamaran anak pelapor.

Saat itu Soritua Siregar mengatakan dua bulan setelah uang diserahkan anak pelapor akan bekerja. Namun, setelah dua bulan, anak pelapor tidak juga bekerja. Selain itu, pelapor sudah berulang kali menjumpai Soritua Siregar untuk meminta uangnya dikembalikan, tapi Soritua Siregar tidak juga mau mengembalikan uang tersebut, sehingga pelapor merasa tertipu.

“Sudah kita somasi dua kali bang agar tersangka beritikat baik untuk mengembalikan uang tersebut, tapi yang ada justru tersangka melawan dan mensomasi balik pelapor, seolah tidak merasa bersalah dan berisi somasinya bernada mengancam, sebab itulah makanya terpaksa pelapor membuat laporan polisi di Polsek Percut Sei Tuan,” ujarnya.

“Pada pokoknya kami sudah sabar kali lah bang menunggu progres perkara ini di Percut Seituan, tapi tampaknya LP kami hanya jalan ditempat. Kasihan klien, sudah ditipu mentah-mentah oleh tersangka, dibuat laporan polisi tapi malah gak jalan,” tambahnya.

“Secara kemanusian, kita kasihan lah bang melihat pelapor selaku korban. Habis uang korban, sementara uang tersebut warisan dari peninggalan suaminya. Klien kita ini perempuan, ibu itu sudah tua, umurnya sudah 60 tahun, janda pulak lagi, dan anak ibu itu perempuan semua. Tau lah bang kalau namanya perempuan ini, dikit-dikit nangis. Makanya sedih kita kasus Ibu Ridar tidak Jalan,” terangnya.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Percut Sei Tuan, AKP Membela Karo Karo ketika dikonfirmasi awak media mengaku masih memburu pelaku.

“Sudah kami terbitkan DPO, tapi keberadaan pelaku sampai sekarang belum diketahui. Kalau keberadaan pelaku sudah diketahui, akan langsung kami tangkap,” tegasnya. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan