Deli Serdang-BP: Judi tembak ikan beraktivitas di Gang Pekong, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Meski Informasi praktek judi tembak ikan ini telah sampai ke Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit. Tapi bos judi itu masih berani membuka usaha ilegalnya itu.
Warga yang bermukim diseputaran lokasi, yang identitasnya enggan disebutkan meminta agar polisi menindak praktek judi tembak ikan di Gang Pekong.
“Kami minta polisi menindak judi tembak ikan itu, kami resah,” kata warga, kepada awak media, Selasa (30/11/2021).
Jika, polisi tidak menindaklanjuti informasi judi itu, maka warga akan turun bersama dengan ibu ibu pengajian.
“Jangan sampai kami turun bersama dengan ibu ibu pengajian di Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa ini ya,” ancam ibu rumah tangga ini.
Informasi yang diterima, banyak masyarakat yang rela menghabiskan uangnya berharap menang dari praktek judi berkedok game ketangkasan tembak ikan itu.
Setiap masyarakat atau pemain ingin bermain, dia harus membayar uang sebesar Rp 20 ribu paling kecil dan akan diberikan peluru atau senjata untuk menembak ikan yang ada di kotak mesin game dimaksud.
Sebelumnya, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit ketika dikonfirmasi awak media mengaku akan menindaklanjuti Informasi praktek judi dimaksud.
“Terima kasih atas informasinya, akan segera kami cek kebenaran informasi judi dimaksud,” katanya, Jumat (26/11/2021). (BP/Reza)
Komentar