Peristiwa
Beranda » Berita » Karyawan Dipolisikan usai Perkelahian di Toko Bayi, Diminta Uang Damai Rp 40 Juta

Karyawan Dipolisikan usai Perkelahian di Toko Bayi, Diminta Uang Damai Rp 40 Juta

Karyawan Dipolisikan usai Perkelahian di Toko Bayi, Diminta Uang Damai Rp 40 Juta
Husnul Khotimah (19), korban perkelahian sesama karyawan toko perlengkapan bayi di Bekasi (Sumber foto Tribun Medan)

Bekasi, HarianBatakpos.com – Perkelahian antar karyawan toko perlengkapan bayi di Bekasi berujung pada pelaporan ke polisi dan permintaan uang damai sebesar Rp 40 juta. Husnul Khotimah (19), seorang gadis yatim, menjadi sorotan usai terlibat insiden dengan rekan kerjanya di toko kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Padahal, menurut pengakuan Husnul, perkelahian di tempat kerja tersebut tidak mengakibatkan luka serius dan hanya kesalahpahaman biasa. Namun, dia tetap dilaporkan dan dikenakan biaya damai yang dinilai tidak masuk akal.

Berawal dari Salah Paham Saat Pindahkan Barang Toko

Insiden itu terjadi pada 15 Maret 2025, ketika Husnul yang tengah bekerja, meminta tolong rekan kerjanya untuk memindahkan stok barang yang baru datang.

Pungli MMTC Viral di Medsos, Pelaku Diamankan Polsek Medan Tembung

“Di situ emang saya lagi kumpul tuh sama yang lain juga. Terus saya bilang kayak, ‘tolongin dong angkat barang, pindahin ke dalam gitu. Mau disusun soalnya’,” kata Husnul, Sabtu (10/5/2025).

Permintaan tolong itu rupanya disalahpahami oleh rekan kerjanya, perempuan berinisial IAP (23), yang merasa tersinggung. Tanpa diduga, IAP menghampiri Husnul dan mendorongnya dengan bahu.

“Dia menghampiri saya. Saya kira dia cuma mau lewat doang. Ternyata dia ngehampirin saya buat nyenggol bahu saya sampai kedorong,” jelas Husnul.

Saling Cakar dan Jambak, Tapi Husnul yang Dipolisikan

Cekcok di tempat kerja itu pun tak terhindarkan. Kontak fisik terjadi antara keduanya, saling menjambak rambut hingga mencakar. Rekan kerja lainnya kemudian melerai perkelahian tersebut. Namun masalah tak selesai di sana.

Kasus Narkoba Nunukan: Mabes Polri Tangkap Kasat Narkoba dan 3 Anggota Polres Diduga Terlibat Penyelundupan

IAP malah melaporkan Husnul ke polisi. Mirisnya, pihak IAP meminta uang damai hingga Rp 40 juta. Padahal menurut Husnul, peristiwa tersebut tidak menimbulkan luka serius dan hanyalah insiden ringan yang semestinya bisa diselesaikan secara internal.

Kini, kasus ini tengah menjadi perhatian publik karena menyangkut keadilan bagi karyawan perempuan korban konflik kerja yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *