Kerinci, HarianBatakpos.com – Seorang karyawati Bank Jambi di Kerinci, berinisial Regina (26), resmi ditangkap polisi karena terbukti melakukan pembobolan rekening nasabah senilai Rp 7,1 miliar. Aksi pembobolan rekening bank ini terjadi sejak September 2023 hingga Oktober 2024 dan uang hasil kejahatan tersebut dipakai untuk bermain judi online atau judol.
Regina, yang bertugas sebagai analis kredit di Bank Jambi cabang Siulak Kerinci, diketahui membobol sebanyak 25 rekening nasabah, termasuk rekening perorangan dan yayasan. Kejahatan pembobolan rekening nasabah ini membuat heboh dunia perbankan di Kerinci dan mendapat perhatian khusus dari pihak kepolisian.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 27 saksi dan ahli terkait kasus pembobolan rekening bank ini. Regina akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan mendalam. Modus pelaku yaitu berpura-pura dimintai tolong oleh nasabah untuk melakukan penarikan dana.
“Ada 25 korban dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar, termasuk satu orang yang memiliki tiga rekening dibobol. Bahkan ada yayasan Bantul Husnah yang menjadi korban,” ujar Taufik Nurmandia saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (2/6/2025).
Dari puluhan rekening yang dibobol, jumlah uang yang dicuri bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar per rekening dalam kurun waktu satu tahun. Modus pembobolan rekening nasabah ini berjalan mulus karena Regina sudah terbiasa membantu nasabah melakukan penarikan dana sebelumnya sehingga pegawai bank lain percaya.
Taufik menambahkan, sebagian besar uang hasil pembobolan rekening nasabah itu digunakan Regina untuk berjudi online dengan deposit mencapai Rp 80 juta sekali main. “Pelaku menggunakan uang hasil pembobolan untuk judi online, dengan deposit judi yang mencapai Rp 70-80 juta sekali main,” jelasnya.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tidak ada aliran dana dari rekening tersangka ke rekening lain. Uang hasil pembobolan disimpan di rekening pelaku sendiri, yang kini hanya tersisa Rp 80 ribu. Regina terancam dijerat Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2023 tentang Perbankan dan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar