Nasional
Beranda » Berita » Kasasi Ditolak, Anggota The Power of Emak-emak Dibui 18 Bulan karena Share Hoax

Kasasi Ditolak, Anggota The Power of Emak-emak Dibui 18 Bulan karena Share Hoax

Ilustrasi pengadilan

Jakarta-BP: Permohonan kasasi Titi Setiawati ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, anggota Grup The Power of Emak-emak itu dihukum 18 bulan penjara karena men-share hoax ‘7 Kontainer Surat Suara Tercoblos’.

Kasus bermula saat warga Mantrijeron, Yogyakarta, itu men-share berita hoax ‘7 Kontainer Surat Suara Tercoblos’ pada Januari 2019. Hoax dalam bentuk voice note itu diterimanya dari Bagus Buwana yang berbunyi:

Assalamualaikum Mbak Titi ini saya posisi saya di Bogor, saya ditelepon temen orang Tanjung Priok, seorang marinir katanya sekarang ini lagi geger lagi heboh ditemukan satu kontainer surat suara ya surat suara yang sudah dicoblos nomor satu isinya ee isinya itu 80 juta surat suara tolong sam kalau ada akses tolong sampaikan ke Pak Joksan ya Mbak Titi ada akses sampeyan ke Pak Joksan atau ke Pak Prabowo untuk segera ngirim orang yang punya power untuk ngecek itu sekarang masih dibuka lagi geger katanya lagi diamanin marinir gitu coba karena aku lagi di Bogor.

Kunjungan Prabowo ke Singapura: Membuka Peluang Kerja Sama Baru

Voice note itu dia terima awal Januari 2019 dan dia share kepada:

1. Pak Dharma

2. Tity (Sekretaris Bersama BPN Prabowo Joglo Purbayan)

3. Sumarmi Arimbi (Ketua Perempuan Prabowo DIY)

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025

4. Sari Perwiwa GK (Caleg Gerindra Gunung Kidul)

5. Ning Kampling (anggota Grup The Power of Emak-emak).

Hoax ini kemudian viral. KPU melaporkan viral ini ke Mabes Polri.

Akibat perbuatannya, Titi harus duduk di kursi pesakitan. Pada 9 Oktober 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Titi sebab terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong atau menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

 

Jaksa mengajukan banding dan meminta Titi dijatuhi 3 tahun penjara. Titi juga mengajukan banding agar hukumannya diringankan.

Harapan Titi dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Majelis tinggi menjatuhkan pidana terhadap Titi Setiawati SH dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Heru Idiani dengan anggota M Zubaidi Rahmat dan Sri Andini. Majelis meringankan hukuman dengan pertimbangan Titi sudah berusia 55 tahun.

Atas putusan itu, jaksa dan Titi sama-sama mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Tolak kasasi JPU dan Terdakwa,” demikian bunyi amar putusan yang dilansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (11/6/2020).

Perkara nomor 1590 K/PID.SUS/2020 diadili oleh ketua majelis Suhadi. Adapun anggota majelis Soesilo dan Desnayeti. Adapun panitera pengganti Dwi Sugiarto. (dtc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan