Medan-BP: Berdasarkan UU No 11 tahun 2010 cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang harus dirawat, dilestarikan dan dilindungi. Cagar Budaya merupakan pusat destinasi wisata yang harus dilestarikan dan silindungi.
Menurutnya, cagar budaya merupakan benda hasil akal budi manusia yang perlu diberikan pencagaran, jika tidak dilindungi sangat dikhawatirkan akan mengalami kerusakan dan kepunahan.
Demikian ditegaskan Kasi informasi Sejarah Purbakala Dra Debbye Rianna Panjaitan kepada harianbatakpos.com Senin(17/9).
Ditegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa
cagar budaya sebagai kekayaan budaya bangsa yang sangat penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, serta kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
” Ini sangat perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Disebutkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya dengan cara mengelolanya sehingga dapat meningkatkan peran serta masyarakat setempat. Dengan demikian cagar budaya dapat dijadikan Destinasi Wisata Budaya.
Menurutnya, pelestarian cagar budaya bertujuan untuk mewariskan budaya bangsa, warisan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya, serta memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Karena itulah pemerintah dan masyarakat harus saling rangkul membangun dan mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
“Pemprovsu juga wajib melestarikan cagar budayanya melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumut,” ujar Debbie.
Ditambahkan, pengelola cagar budaya seharusnya dibekali dengan pengetahuan akan kebijakan-kebijakan dalam menangani cagar budaya daerah masing-masing.
Kegiatan Sosialisasi sangat perlu dalam kebijakan pengelolaan Cagar Budaya, dan hal ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Disbudpar dalam membekali para pengelola cagar budaya tersebut.
Maksud dari kegiatan sosialisasi kebijakan pengelolaan cagar budaya ini adalah memberikan pengetahuan tentang kebijakan-kebijakan dalam hal menangani cagar budaya kepada para pengelola cagar budaya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Adanya kegiatan sosialisasi ini, bertujuan untuk meningkatkan wawasan bagi pegelola cagar budaya maupun bagi masyarakat. Terlebih lagi masyarakat yang bersinggungan langsung dengan objek objek cagar budaya agar dapat menjaganya serta memberi pelayanan yang prima terhadap pengunjung objek cagar budaya tersebut. (BP/RD)
Komentar