Headline Kota Medan
Beranda » Berita » Kasubid Wabfrop Bidang Propam Polda Sumut Dilaporkan Dugaan Berikan Perlakuan Khusus Terhadap Terlapor

Kasubid Wabfrop Bidang Propam Polda Sumut Dilaporkan Dugaan Berikan Perlakuan Khusus Terhadap Terlapor

Kantor Bidang Propam Polda Sumut.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Kasubbid Wabprof Bidang Propam Polda Sumut, AKBP
AKBP Asrul Robert Sembiring dilaporkan ke Propam Polri atas dugaan ketidakprofesional dalam menangani kasus dugaan penggelapan handphone terlapornya Ipda Taufik Akbar.

Selain itu, dua anggotanya AKP Viktor Siagian dan Bripka Edi Syahputra juga dilaporkan atas dugaan ketidak profesional dalam menangani dan melakukan pemeriksaan terhadap Dumas SURAT PENGADUAN PROPAM NOMOR: SPSP2/33/11/2025/SUBBAGYANDUAN BIDPROPAM POLDA SUMUT tertanggal 24/02/2025 atas laporan Barita Sinaga. Pelapor mengirimkan dumas dan diterima tanggal 06 Januari 2025.

Ketiganya dilaporkan Kamis 24 Juli 2025, Daniel Sihotang SH selaku kuasa hukum telah melaporkan tentang Dugaan ketidakprofesionalan AKBP Asrul Robert Sembiring dan dua anggotanya.

Suhu Panas Ekstrem di Medan Capai 38 Derajat, BMKG: Puncak Kemarau Sedang Terjadi

Diduga akreditor Subbid Wabfrop Bidang Propam Polda Sumut terkesan memberikan perlakuan khusus/spesial kepada teriapor Bripka Taufik Akbar tersebut yaitu dimana pihak Kasubbid Wabfrop dan tim seperti sengaja memperlama proses penanganan dikarenakan terlapor sedang mengikuti sekolah perwira.

Sehingga belum pernah memanggil terlapor secara tertulis ke setukpa polri dan belum pernah memeriksa terlapor, setelah Bripka Taufik Akbar selesai pendidikan SIP dan sudah berpangkat Ipda barulah pihak akreditor Subbidwabprof melakukan pemeriksaan kepada terlapor.

“Artinya sebenarnya Propam Polda Sumut khususnya Subbid Wabfrop punya banya waktu untuk memeriksa Taufik Akbar setelah kasus ini bergulir dan dilaporkan ke Propam Polda Sumut. Namun karena tidak ditindaklanjuti, akhirnya sampai Taufik Akbar mengikuti seleksi, lulus, pendidikan dan akhirnya dilantik menjadi perwira. Inilah letak ketidak profesional Propam menangani laporan Barita,” ungkap Daniel, Minggu (27/7/2025)

Menurut Daniel, Kapolda Sumut dan Wakapolda Sumut jangan percaya dengan laporan dari bawahannya sampai akhirnya kasus ini bergulir lebih lama.

BNNP Sumut Gelar Jalan Sehat Anti Narkoba Bersama Ikatan Alumni PKIM

“Kami yakin jika kasus ini sejak dini ditindaklanjuti, akan terungkap fakta baru. Selain itu, laporan Dumas kami juga di filekan oleh Propam Polda Sumut, sehingga laporan kami menjadi tidak naik. Kami minta Bapak Kapolda dan Wakapolda Sumut untuk tegas terhadap anggotanya yang tidak profesional,” ungkapnya.

Selain itu, Daniel mengaku bahwa dilaporkannya Bripka Taufik Akbar yang sekarang telah berpangkat Ipda disebabkan adanya adanya perlakuan khusus.

“Dugaan kita adanya Perlak khusus terhadap Ipda Taufik Akbar. Kami tidak tahu sehebat apa Taufik Akbar sehingga mendapatkan perlakuan khusus itu,” terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi awak media mengaku akan berkomunikasi dengan Kabid Propam.

“Saya tanyakan dahulu ya mengenai adanya laporan itu. Propam Polda sumut pasti akan menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan yang masuk,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa LPC alias J dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Rita Jelita Sinaga (23), sebagaimana tertuang dalam Perkara Pidana Nomor: 1252/Pid.B/2024/PN Lbp Sidang putusan yang digelar pada Jumat, 20 Desember 2024.

Akan tetapi, sejak saat itu. Hp milik Rita Jelita tidak kunjung diberikan oleh Bripka Taufik Akbar.

Padahal, jauh sebelum perkara ini di vonis di PN Lubuk Pakam, B Sinaga orang tua Jelita sudah berulang kali meminta handphone itu kepada Bripka Taufik Akbar, tapi alasan Bripka Taufik bahwa handphone itu disita dan dijadikan barang bukti. Namun, dilihat dalam putusan di pengadilan, handphone itu tidak masukkan daftar sebagai barang bukti.

Sehingga pihak keluarga menduga bahwa Bripka Taufik Akbar melakukan penggelapan alat komunikasi dimaksud dan sampai saat ini masih bergulir di Propam Polda Sumut.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *