Jakarta, harianbatakpos.com – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta Agnez Mo dan Ari Bias kembali memanas. DPR mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi dalam vonis yang dijatuhkan kepada Agnez Mo. Koalisi Advokat Pemantau Peradilan melaporkan hakim yang menangani kasus ini karena diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim perdata.
Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, Agnez Mo dijatuhi vonis setelah menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin, yang melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Memang benar, kemarin tanggal 19 Juni, kami menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, tentang dugaan adanya Kode Etik dan pedoman yang berlaku dari Hakim,” ungkap Inspektur Wilayah II Bawas MA, Suradi, saat rapat dengan Komisi III DPR.
Dukungan dari Komisi III DPR RI menambah tekanan bagi Bawas MA untuk melakukan pemeriksaan yang mendalam. “Kami duga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Ketua Komisi III, Habiburokhman. Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam sistem peradilan di Indonesia.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar