Medan, Harianbatakpos.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama PNS di Rumah Sakit Bhayangkara Medan bernama Arifin Hutasoit terus bergulir di Sundit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Kasus penipuan menjanjikan meloloskan masuk polisi ini sudah naik sidik dan menunggu penetapan tersangka.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Dr P Samosir menegaskan itu ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (12/2/2025) siang.
“Untuk kasus itu sudah naik sidik. Nanti kami akan gelar perkara untuk menetapkan proses lebih lanjut,” terangnya.
Pantauan awak media, dalam surat Nomor B/237/II/2025/Ditreskrimum tertulis Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Dalam surat itu tertera bahwa penyidik sudah memeriksa 5 orang saksi dan satu terlapor. Selanjutnya, rencana tindak lanjut penyidik adalah melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Sedangkan pelapor bernama Kayeni Hura membenarkan adanya surat itu.
“Saya berharap agar terlapor ini segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” terangnya.
Terpisah, Arifin Hutasoit ketika dikonfirmasi mengaku tidak pernah menjanjikan R anak dari Kayeni Hura lolos sebagai anggota Polri.
Sebagaimana diketahui, Arifin Hutasoit PNS di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penipuan.
Laporan itu sesuai dengan nomor laporan polisi STTLP/B/1427/X/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 12 Oktober 2024.(BP7).
Komentar