Medan-BP: Sidang perdana Adam Ibrahim si perekayasa kehebohan babi ngepet di Depok sudah digelar. Ada tujuh fakta sidang ‘kasus babi ngepet’ ini.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard Grand Depok City, Jawa Barat, Selasa (14/9) pukul 11.59 WIB.
Sidang ini beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Berikut adalah tujuh fakta dari sidang tersebut:
1. Adam Ibrahim dihadirkan online
Sejatinya Adam Ibrahim diminta hadir langsung di persidangan oleh majelis hakim. Namun, jaksa mengatakan Polsek Sawangan sedang kekurangan personel sehingga Adam tidak bisa dihadiri langsung dengan alasan keamanan.
“Izin Yang Mulia, kita sudah koordinasi dengan polsek dan polres karena ada giat, bisa membutuhkan waktu 3 jam sampai sini Yang Mulia. Kami mohon sidang hari ini diselenggarakan online Yang Mulia, minggu depan kami usahakan sidang offline,” kata jaksa.
2. Didakwa sebarkan hoax
Adam Ibrahim didakwa menyebarkan kabar bohong serta menyebabkan keonaran terkait rekayasa isu babi ngepet di Depok. Dia mengarang isu babi ngepet sebagai solusi tentang seringnya warga kehilangan uang.
“Bahwa terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ucap jaksa Putri Dwi Astrini.
Selanjutnya, harga babi Rp 500 ribu, ongkos ambil Rp 400 ribu:
3. Harga babi Rp 500 ribu, ongkos ambil Rp 400 ribu
Untuk menyempurnakan rekayasanya, Adam Ibrahim sampai menyiapkan uang untuk membeli babi secara daring. Adam Ibrahim membeli babi berwarna hitam seharga Rp 500 ribu, serta merogoh kocek Rp 400 ribu untuk diberikan ke warga lain yang mengambil babi itu dari penjual.
“Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Eka Rizky dan saksi Didi Candra Sugiarto dan memberikan sejumlah uang sebesar Rp 500.000 serta uang sebagai ongkos jalan masing-masing sebesar Rp 200.000 untuk mengambil atau bertransaksi secara COD atau Cash on Delivery,” ucap jaksa.
4. Pengambil barang tak tahu barang yang diambil adalah babi
Namun baik Eka dan Didi ternyata tidak tahu bila barang yang diambilnya itu adalah babi. Adam Ibrahim lantas tidak mengaku pada keduanya bila babi itu digunakan untuk rekayasa babi ngepet.
“Setelah saksi Eka Rizky dan saksi Didi Candra Sugiarto menerima barang COD-an tersebut, saksi Eka Rizky menghubungi terdakwa melalui chat WhatsApp dan bertanya kepada terdakwa, ‘Beh kok ini babi’. Lalu terdakwa menjawab, ‘Ya udah bawa aja, ada yang beli’,” ucap jaksa.
5. Suruh warga telanjang
Adam Ibrahim, sempat menyuruh warga untuk telanjang sebelum menangkap babi. Detik-detik peristiwa itu diungkap jaksa dalam sidang.
Awalnya Adam Ibrahim mendapatkan cerita dari warga yang sering kehilangan uang. Dia lalu memiliki ide soal babi ngepet di balik cerita warga kehilangan uang.
Jaksa mengungkap terdakwa lantas menghubungi saksi Adi Firmanto lewat WhatsApp. Ketika itu lah, Adam lantas memberi aba-aba kepada saksi Adi Firmanto agar 4 orang warga telanjang demi menangkap babi tersebut.
“Terdakwa chatting melalui WhatsApp serta menelpon Saksi Adi Firmanto untuk memberi aba-aba/mengarahkan saksi Adi Firmanto dengan mengatakan ‘Dii…..orangnya sudah jadi babi.. langsung telanjang dan tangkap’, yang kemudian 4 (empat) orang warga lainnya yakni saksi Heri Suryana, saksi Iwan Kurniawan, saksi Muhammad Risky dan saksi Farhan langsung membuka baju atau tenjang bulat sesuai dengan arahan terdakwa untuk menangkap seekor babi tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya, menyuruh pukul babi dengan lidi:
6. Menyuruh pukul babi dengan lidi
Setelah babi ditangkap, jaksa mengatakan, Adam meletakkan babi itu di kandang yang terbuat dari bambu kuning. Sesuai dengan arahan Adam, babi itu kemudian dilempar garam dan dipukul menggunakan lidi dari pohon aren agar babi itu tidak menghilang.
“Terdakwa berpura-pura menyuruh para saksi tersebut untuk memasukkan seekor babi tersebut ke dalam kandang yang terbuat dari bambu kuning yang Terdakwa siapkan sebelumnya disamping rumah kontrakan terdakwa, selanjutnya kepada saksi…..Terdakwa mengatakan ‘Ini dia babi yang selama ini kita tunggu-tunggu yang telah mengambil uang warga……!!’. Setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi Adi untuk melempar garam ke tubuh seekor babi tersebut, setelah babi tersebut lemas Terdakwa menyuruh memukuli seekor babi tersebut dengan menggunakan lidi dari pohon aren agar babi tersebut tidak menghilang,” pungkas jaksa.
7. Pengakuan Adam Ibrahim: demi tenar dan viral
Jaksa mengungkap motif Adam Ibrahim merekyasa persitiwa babi ngepet di Depok. Menurut jaksa, Adam melakukan hal itu karena ingin tenar dan viral di media sosial.
“Bahwa dengan sengaja terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengenai rekayasa adanya babi jadi-jadian (babi ngepet) atau babi pesugihan tersebut maksud serta tujuan terdakwa adalah untuk mendapatkan ketenaran dan dikenal secara viral karena Terdakwa telah berhasil menangkap seekor babi jadi jadian (babi ngepet) atau babi pesugihan tersebut,” ungkap jaksa Putri Dwi Astrini. (DTK)
Komentar