Hukum Nasional
Beranda » Berita » Kasus BLBI, KPK Panggil Kembali Sjamsul Nursalim dan Istri

Kasus BLBI, KPK Panggil Kembali Sjamsul Nursalim dan Istri

Dua aktor penerbitan SKL BLBI yang rugikan negara Rp 4,5 triliun, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) dan pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim (kanan).

Jakarta-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil taipan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim untuk diperiksa hari ini, Senin, dan Selasa besok, 22-23 Oktober 2018 . Keduanya akan diperiksa untuk perkara korupsi dalam pemberian surat keterangan lunas atas pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

KPK telah mengirimkan surat itu ke rumah dan kantor Sjamsul di Singapura dan Indonesia. “Surat untuk kantor di Indonesia, disampaikan ke kantor Gadjah Tunggal di Jalan Hayam Wuruk.” Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikannya melalui pesan teks, Senin, 22 Oktober 2018.

Pemanggilan dua hari ini merupakan panggilan yang kedua untuk taipan itu. Sebelumnya, Sjamsul dan Itjih mangkir dari panggilan KPK. Permintaan keterangan ini, kata Febri, sekaligus memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi atau sejenisnya. “Dengan demikian, ini merupakan jadwal kedua di penyelidikan ini yang telah kami buka untuk Sjamsul Nursalim dan istri.”

Fakta-Fakta OTT KPK Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mandailing Natal

Dalam perkara BLBI, hakim telah memvonis eks Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung bersalah karena merugikan negara Rp4,58 triliun dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas untuk Bank Dagang Negara Indonesia. Hakim menghukum Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya hakim menyatakan Syafruddin melakukan perbuatan itu bersama dengan Sjamsul Nursalim, Itjih, dan bekas Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

Syafruddin menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Syafruddin juga dinyatakan terbukti menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.

 

Kader Golkar Bantah Terlibat OTT KPK di Sumut

(Tempo) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *