Uncategorized
Beranda » Berita » Kasus Cabul Dekan UNRI ke Jaksa, Pengacara Desak Polisi Limpahkan Berkas

Kasus Cabul Dekan UNRI ke Jaksa, Pengacara Desak Polisi Limpahkan Berkas

Gedung UNRI. Foto: Istimewa

Riau-BP: Berkas perkara kasus cabul Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto sudah lengkap. Pengacara korban, LM minta polisi segera melimpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan.

Berkas perkara kasus dugaan cabul Syafri Harto dinyatakan lengkap pada 6 Januari lalu. Hal ini setelah Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan secara formil dan materil.

“Kita minta polisi segera limpahkan seluruh berkas dan tersangka ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21. Secepatnya,” terang pengacara korban LM, Rian Sibarani kepada detikcom, Rabu (12/1/2021).

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Rian mengatakan tidak butuh waktu lama bagi penyidik untuk melimpahkan berkas perkara Syafri Harto. Sebab semua sudah diperiksa secara teliti oleh jaksa.

“Jaksa sudah mengeluarkan P21. Artinya berkas sudah lengkap. Kepolisian tinggal menyerahkan semua untuk tahap II. Tapi dalam rentang waktu setelah berkas P21 apakah masih butuh waktu lagi, apa yang ditunggu lagi oleh penyidik,” kata Rian.

Selain mendesak polisi, Rian berharap agar Kejaksaan menahan Syafri Harto. Ada beberapa alasan pihak korban minta Syafri Harto ditahan.

“Ada beberapa alasan, pertama kasus ini adalah kasus kejahatan luar biasa. Kedua soal tidak ditahan bukan karena kooperatif, karena kita tidak tahu apa yang dilakukan tersangka di luar jika tidak ditahan,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Riau tersebut.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Kekhawatiran lain soal adanya intimidasi terhadap saksi dan korban. Di mana sejak awal korban dituding punya akun MiChat dan disebut pembohong.

“Kekhawatiran kita ini ada upaya intimidasi terhadap saksi dan korban. Sejak awal itu sudah kita lihat, mengaitkan korban punya aplikasi MiChat, korban pembohong atau upaya-upaya lain dan itu adalah salah satu intervensi korban agar korban terganggu psikologisnya. Maka kita minta jaksa agar melakukan penahanan SH,” katanya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto memastikan telah menerima surat tahap II dari jaksa. Surat itu diterima penyidik pada Senin (10/1).

“Surat (P21) sudah kami terima. Saat ini tahap koordinasi dengan JPU untuk tahap II, secepatnya,” kata Sunarto.(DTK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan