Harianbatakpos.com: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir ricuh di Medan dan Jakarta. Tersangka merupakan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara Ketua KAMI Medan Khairi Amri sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 2 Desember. Sementara, Bareskrim juga telah melimpahkan tahap II pada 7 Desember 2020 ke Kejari Medan.
“Sama seperti tersangka lainnya yang ditangkap di Medan yakni, Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri berkas P21 pada 2 Desember 2020 dan tahap dua pada 7 Desember di Kejari medan,” ujar Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020).
Di sisi lain, untuk dua petinggi KAMI di Jakarta, yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap dan dilaksanakan pelimpahan berkas serta tersangka atau tahap II ke pihak Kejaksaan.
“Untuk Syahganda Nainggolan sudah P21 pada 20 November 2020 sudah di tahap II 3 Desember 2020. Selanjutnya, untuk tersangka Jumhur P21 tanggal 24 November 2020 dan tahap II 10 Desember 2020,” kata Argo.
Sementara itu, dua berkas penyidikan untuk tersangka Anton Permana sudah dikirimkan ke Kejaksaan. Untuk saat ini, Polri masih menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan P21 atau P19.
Lalu, untuk tersangka Dedi Wahyudi berkas dikembalikan Kejaksaan atau P19 dan setelah itu sudah dikirimkan kembali berkas tersebut pada 30 November 2020. Sementara untuk tersangka Kingkin Anida berkas sudah P21 pada 18 November 2020 dan sudah di tahap II 24 November 2020. Kemudian, tersangka Videlia Esmerela sudah P21 pada 27 November dan tahap II tanggal 16 November 2020.
Atas perbuatannya para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kemudian, Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang terdiri atas petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan. Mereka diduga menjadi sosok yang melakukan penghasutan sehingga demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut berujung ricuh di kedua provinsi tersebut. (iN/PB)
Komentar