Medan, HarianBatakpos.com – Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan bullying dan pemerasan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr. Aulia Risma. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat.
Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh Ditreskrimum Polda Jateng adalah TE, Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip, SM, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi, dan Z, senior korban di Prodi Anestesiologi Undip.
“Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, dilansir dari Lambeturah.co.id.
Tindak Pidana Pemerasan dan Penipuan
Tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, serta Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman bagi mereka dapat mencapai maksimal 9 tahun penjara. Kombes Artanto menegaskan bahwa total barang bukti yang diperoleh dari kasus ini mencapai Rp 97.077.500, yang merupakan hasil dari rangkaian peristiwa yang melibatkan para tersangka.
Kasus ini mengungkapkan pentingnya perlindungan bagi mahasiswa dan penegakan hukum terhadap tindakan bullying di lingkungan pendidikan. Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap semua fakta yang berkaitan dengan kasus ini. Masyarakat berharap agar kasus ini tidak hanya menjadi perhatian, tetapi juga mendorong perubahan dalam sistem pendidikan agar lebih aman dan mendukung kesejahteraan mahasiswa.
Komentar