Hukum
Beranda » Berita » Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Bawa SK Menteri

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Bawa SK Menteri

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Bawa SK Menteri
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di KPK (Foto: harian terbit)

Jakarta, harianbatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2025. Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik mengingat korupsi kuota haji menyangkut kepentingan masyarakat luas dan nilai integritas pelayanan ibadah.

Eks Menag Yaqut datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis pagi, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 09.29 WIB. Dalam pemeriksaan ini, Yaqut hanya membawa satu dokumen penting, yakni surat keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Menteri Agama. Ia mengaku hadir untuk memberikan klarifikasi atas pembagian kuota haji.

“Saya dimintai klarifikasi dan keterangan pembagian kuota haji,” ujar Yaqut singkat kepada awak media di lokasi pemeriksaan KPK.

Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud, Nadiem Makarim Diperiksa KPK Didampingi Hotman Paris

Isu korupsi kuota haji terus bergulir setelah KPK resmi membuka penyelidikan. Yaqut disebut sebagai pihak yang perlu dikonfirmasi keterangannya dalam proses pengumpulan data dan informasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan Yaqut sangat penting untuk menelusuri alur distribusi kuota haji.

“Kami mengonfirmasi bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Yaqut. Ia berharap kehadiran mantan Menag itu bisa membantu mempercepat proses penyelidikan atas dugaan korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji.

Pemeriksaan Yaqut di kasus korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik. Pasalnya, pembagian kuota haji setiap tahunnya kerap dikaitkan dengan dugaan praktik tidak transparan. Pemerintah melalui Kementerian Agama sebelumnya telah menjanjikan reformasi dalam sistem distribusi kuota.

Garuda Merah Putih Comunity Sumut Dukung Kinerja Kapoldasu, Pangdam, dan BNN Berantas Narkoba

KPK berharap Yaqut kooperatif dalam pemeriksaan ini dan memberikan informasi yang diperlukan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan umat dan mencederai nilai ibadah.

Ikuti terus update berita hukum dan politik terbaru di saluran resmi harianbatakpos.com melalui WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *