Kota Medan
Beranda » Berita » Kasus Dugaan Korupsi PPPK Langkat Mengendap, LBH Medan Ultimatum Polda Sumut

Kasus Dugaan Korupsi PPPK Langkat Mengendap, LBH Medan Ultimatum Polda Sumut

Massa dari guru di Kabupaten Langkat melakukan aksi demo di Mapolda Sumut beberapa pekan yang lalu .(Istimewa)

Medan – Guru adalah “Pahlawan tanpa tanda jasa” istilah yang selalu disematkan terhadap profesi guru. Sebagai profesi yang mulia guru memiliki jasa yang besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara khususnya guru honorer Kabupaten Langkat.

Maka sudah seharusnya guru dihormati, dilindungi dan ditingkatkan kualitas hidupnya. Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang terjadi saat ini terhadap guru honorer Langkat.

Sebelumnya pada bulan Januari 2024 puluhan guru telah melaporkan adanya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023.

Jadwal Film Bioskop Hari Ini di Medan, Cek Tayang Sihir Pelakor hingga The Naked Gun

Atas laporan tersebut pihak Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Khusus telah melakukan penyelidikan.

Pasca dilakukannya penyelidikan, Pada 16 Febuari 2024 Polda Sumut melalui Kabid humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi menyatakan secara tegas jika laporan para guru honorer Kab. Langkat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023 naik ketingkat Penyidikan.

“Dengan ditingkatkannya laporan guru honorer menjadi Penyidikan, pihak Polda sumut telah memeriksa puluhan saksi termasuk para guru yang melaporkan dan telah memperoleh bukti-bukti lainya baik surat (Kwitansi) penyerahan uang maupun petunjuk (rekaman) adanya pemberian uang untuk meluluskan peserta tertentu dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra kepada awak media, Senin (11/3/2024) siang.

Namun, pasca ditingkatkan ke penyidikan (lebih kurang satu bulan) hingga sampai saat ini pihak Polda Sumut belum juga menetapkan tersangka dalam tindak pidana tersebut.

Polresta Deli Serdang dan Tim Gabungan Amankan Eksekusi Lahan Bendungan Lau Simeme dengan Kondusif

“Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi publik khusus para guru honorer. Mengapa belum juga ditetapkan Tersangknya? padahal sudah puluhan saksi diperiksa, bukti surat dan petunjuk telah diperoleh penyidik,” tambahnya.

Atas adanya dugaan ketidaklaziman dalam peyidikan a quo, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM serta merupakan penasehat hukum ratusan guru honorer Kabupaten Langkat menilai ada keanehan dalam penyidikan tersebut.

“LBH Medan menilai sudah seharusnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena penyidik sudah mempunyai bukti-bukti yang cukup sebagaimana amanat KUHAP Pasal 1 Angka 14,” tegasnya.

Berkaca dari kasus PPPK Madina dan Batu Bara, Polda Sumut telah menetapkan 6 Tersangka dalam kasus Madina yaitu Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar (DHS), Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas Inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.

Begitu juga dengan Seleksi PPPK Batu Bara Polda Sumut telah menetapkan 3 Tersangka diantaranya Kepala Dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid Disdik Batu bara.

“Oleh karena itu LBH Medan menilai tidak sulit bagi Polda Sumut untuk menetapkan tersangka dalam dalam kasus PPPK Kabupaten Langkat,” ucapnya.

LBH Medan mencium adanya aroma yang tidak sedap dalam penegakan hukum kasus PPPK Langkat.

“Maka dari itu LBH Medan meminta secara tegas Polda Sumut, Khususnya Dirkrimsus jangan bermain-main dalam Kasus a quo. Apalagi sampai mempetieskan,” ujarnya.

“Jika hal tersebut dilakukan maka ini akan mecoreng dan menimbulkan distrust publik khusus guru honorer langkat terhadap institusi Polri,” tuturnya

LBH Medan juga mendesak Bupati Langkat , Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI serta Panselnas PPPK (BKN) untuk membatalkan hasil seleksi akhri PPPK Kab. Langkat, Madina dan Batubara karena dinilai penuh dengan kecurangan dan tindak pidana korupsi.

“Kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 harus diungkap,” terangnya.(BP7).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *