Viral
Beranda » Berita » Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa, Agus Buntung Jadi Tersangka

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa, Agus Buntung Jadi Tersangka

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa, Agus Buntung Jadi Tersangka
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa, Agus Buntung Jadi Tersangka

NTB, HarianBatakpos.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa penyandang disabilitas bernama I Wayan Agus Suartama, atau yang akrab disapa Agus Buntung, sedang menjadi sorotan publik. Agus Buntung kini menghadapi tuduhan serius dari salah satu mahasiswi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Polda NTB telah menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pengumpulan keterangan dari ahli dan bukti pendukung lainnya yang mengarah pada keterlibatan Agus dalam kasus pelecehan seksual.

Menurut laporan yang diterima dari korban, Agus mengancam akan mengungkap masa lalu korban kepada keluarganya jika permintaannya tidak dipenuhi. Selain itu, Agus diduga menggunakan bujuk rayu untuk memanipulasi korban agar memenuhi keinginannya. Kondisi fisik Agus yang tidak memiliki tangan diduga menjadi faktor ia menggunakan kedua kakinya dalam melakukan pelecehan terhadap korban. Hal ini dikonfirmasi oleh Kombes Pol. Syarif Hidayat, Dirreskrimum Polda NTB, yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pelecehan tersebut memang terjadi dengan cara tersebut.

Kisah Inspiratif: Kampung Bersatu Dukung Devit Masuk ITB

Selain korban utama yang melaporkan kejadian tersebut pada Oktober 2024, muncul dua perempuan lainnya yang mengaku mengalami hal serupa. Namun, Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB menyebutkan bahwa hubungan dengan dua korban lainnya diduga terjadi atas dasar suka sama suka, meskipun kasus tersebut tetap mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian.

Dalam pembelaannya, Agus mengklaim bahwa semua interaksi yang terjadi adalah sukarela. Ia bahkan menegaskan bahwa korbanlah yang mengambil inisiatif, seperti membuka pakaian dan membantu mengenakan kembali pakaiannya. Agus merasa dirinya dijebak oleh korban yang ia klaim membawa dirinya ke penginapan dan membayar biaya penginapan tersebut. Agus juga menyatakan bahwa dengan kondisi fisiknya yang terbatas, ia heran bagaimana dirinya bisa dituduh memaksa.

Agus sempat melaporkan korban atas dugaan pencemaran nama baik, namun hingga kini laporan tersebut belum ditindaklanjuti. Agus menganggap dirinya sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus ini.

Kasus ini kini sedang diawasi ketat oleh Bareskrim Polri yang mendatangi Polda NTB untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur hukum. Publik menantikan kejelasan lebih lanjut dari kasus yang melibatkan isu sensitif ini, yakni pelaku yang memiliki keterbatasan fisik, yang semakin memperkeruh situasi.

Kontroversi Sopir Ambulans Bawa Jenazah ODGJ Minta Maaf

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan