Headline Kota Medan
Beranda » Berita » Kasus Dugaan Penipuan Casis Polri Senilai Rp 14 Miliar Mandek di Polda Sumut, Sejumlah Nama Terkuak

Kasus Dugaan Penipuan Casis Polri Senilai Rp 14 Miliar Mandek di Polda Sumut, Sejumlah Nama Terkuak

Kantor Polda Sumut.(istimewa

Medan, Harianbatakpos.com – Anggota Brimob berinisial AB melaporkan PNS Bidang Humas Polda Sumut, berinisial BR atas dugaan penipuan masuk polisi tahun 2024.

Namun, laporan yang telah dilakukan sejak Februari 2025 belum membuahkan hasil. Bahkan, RB dan jaringannya terkesan kebal hukum.

Informasi yang dihimpun, BR awalnya berkomunikasi dengan AB yang sedang mendaftarkan anaknya untuk masuk anggota Polri. Wanita ini mengaku memiliki jaringan di Biro SDM Polda Sumut, diantaranya AKBP J.

Hari Lahir Kejaksaan Ke-80 Di Isi dengan Pertandingan Sepakbola Laga Persahabatan, Tim Kajati Sumut Menang Lawan Tim Wartawan

Hal ini dikatakan oleh tim hukum AB yaitu di antaranya Yudikar Zega, SH C.NSP, Aliyus Laia SH, Siduhu Gea SH kepada awak media, Jumat (29/8/2025).

“Jadi, AB ini mengaku ada jalur kuota khusus dan mengaku memiliki relasi di Biro SDM berinisial AKBP J yang bisa meloloskan anak korban menjadi anggota Polri. Sehingga AB terbujuk rayu,” kata Aliyus Laia.

“AB menyerahkan nama anak kandungnya untuk ikut serta dalam pengurusan dengan membayar uang sebesar Rp. 400 juta kepada BR,” tambahnya.

Selanjutnya BR meminta agar AB mencarikan calon Bintara Polri lain. Kebetulan, AB jumpa dengan rekan-rekan sesama anggota Brimob Polda Sumut Bripda FZ, Bripda FPH dan Ipda SHT yang juga ingin mendaftarkan casis.

Demo Ricuh di Gedung DPRD Sumut, Anggota Polri dan Perwakilan Massa Aksi Terluka

Uang dari masing-masing casis dengan nilai berbeda dikumpulkan dan diserahkan kepada BR sesuai arahan yang disampaikannya.

Pada bulan Agustus 2024, seluruh casis dikarantina selama satu bulan untuk menunggu pengumuman kelulusan namun pada September 2024 diumumkan bahwa seluruh casis jalur khusus tidak ada yang lulus. Uang yang diserahkan pun tidak dikembalikan oleh BR.

Berdasarkan peristiwa yang telah terjadi, AB malah dilaporkan di Ditreskrimum Polda Sumatera Utara oleh orang tua salah satu casis yaitu UZ dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/818/V/2025/SPKT/Polda Sumut tanggal 28 MEI 2025 dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Juli 2025.

Selanjutnya, dilakukan penahanan badan pada tanggal yang sama yaitu 11 Juli 2025 dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. Selain itu, AB juga telah diproses di Bidpropam Polda Sumatera Utara hingga dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Anehnya, BR hingga sampai saat tidak tersentuh hukum.

“Padahal AB telah melaporkannya di Polda Sumut dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/146/II/2025/SPKT/Polda Sumut 06 Februari 2025,” tuturnya.

Pengacara ini juga menyebutkan bahwa AB memiliki bukti kuitansi penyerahan uang kepada BR sejumlah Rp 14 miliar.

“Saat sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumatera Utara bahwa BR sudah mengakui menerima dan menandatangani bahkan cap jempol, tapi hingga saat ini dia tidak diproses juga. Kami berharap kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk menjadikan laporan AB membuka jaringan calo casis,” terangnya.

Sayangnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya mengenai perkembangan kasus itu belum menjawab.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *