Medan, harianbatakpos.com – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Vivi Nurhidayah, mantan anggota Oriental Circus Indonesia (OCI), resmi dicabut meskipun laporan mengenai dugaan eksploitasi tetap dilanjutkan di Mabes Polri. Pencabutan gugatan ini terjadi pada sidang kedua praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung pada 16 Juni 2025.
Kuasa hukum Vivi, Muhammad Sholeh, mengungkapkan, “Karena yang melaporkan di tahun 1997 adalah Vivi.” Dikutip dari laman Lambeturah.co.id, Sholeh menambahkan, “Kita sebagai pengacara tentu tidak bisa apa-apa.” Pencabutan ini dilakukan setelah Vivi mencapai kesepakatan damai dengan pihak TSI dan OCI, meskipun Sholeh tidak mengetahui besaran kesepakatan tersebut.
Sebelumnya, proses mediasi telah berlangsung, namun belum ada kejelasan yang memadai. Akhirnya, Vivi memutuskan untuk menarik diri dari proses hukum tersebut. Meskipun gugatan praperadilan dicabut, laporan dugaan eksploitasi tetap menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar