Jakarta, harianbatakpos.com – Dugaan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku kembali menjadi sorotan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, namun desakan agar KPK melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku tetap menguat dari sejumlah mantan penyidik KPK.
Mantan penyidik KPK Rizka Anungnata menyebut bahwa upaya menghambat penyelidikan sudah dilakukan Hasto sejak tahap awal penyidikan kasus korupsi Harun Masiku. Menurutnya, Hasto diketahui aktif berperan dalam mendorong Harun Masiku menghilangkan barang bukti, termasuk perintah untuk merendam ponsel yang berkaitan langsung dengan pengusutan kasus.
“Ketika kasus masih dalam proses lidik, Hasto sudah menyuruh HM melarikan diri dan merendam HP. Itu masuk dalam rangkaian perbuatan merintangi proses hukum,” kata Rizka, Minggu (27/7/2025).
Ia menjelaskan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi memiliki tiga klasifikasi penting terkait obstruction of justice, yakni mencegah, merintangi, dan menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan. Rizka menegaskan tindakan Hasto memenuhi semua unsur tersebut, khususnya dalam upaya melindungi Harun Masiku dari jerat hukum kasus korupsi.
“Kalau ini tidak dianggap perbuatan melawan hukum, lalu apa namanya? Upaya menyuruh kabur dan merendam HP jelas bentuk nyata perintangan penyidikan,” ujarnya.
Desakan Banding atas Vonis Hasto Kristiyanto
Yudi Purnomo, mantan penyidik KPK lainnya, juga mendesak agar KPK segera mengajukan banding terhadap vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto yang menyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan. Menurut Yudi, penerapan Pasal 21 UU Tipikor sudah tepat jika dikenakan sejak tahap penyelidikan karena di KPK proses ini sudah mendekati pengumpulan alat bukti dengan calon tersangka.
“KPK seharusnya tidak ragu. Setiap upaya menghalangi penegakan hukum di tahap penyelidikan hingga ke penyidikan sudah cukup jadi dasar hukum,” kata Yudi.
Meski demikian, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti secara hukum merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Dalam putusan yang dibacakan Jumat (25/7/2025), hakim menilai unsur kesengajaan merintangi penyidikan tidak terpenuhi, serta penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berjalan dengan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020.
“Menimbang bahwa penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berjalan sebagaimana dibuktikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan HP yang diduga direndam, maka unsur pasal perintangan tidak terpenuhi,” kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ponsel Masih Tersimpan dan Disita KPK
Hakim juga menyampaikan bahwa ponsel yang diduga direndam Hasto masih ada dan berhasil disita KPK pada 10 Juni 2024. Kejadian perintah perendaman terjadi pada 8 Januari 2020, sementara penyidikan terhadap Harun Masiku baru dimulai secara resmi sehari setelahnya.
Meski vonis menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan, sejumlah pihak meyakini bahwa KPK tetap harus mengungkap tuntas keberadaan Harun Masiku agar benang merah kasus ini semakin jelas. Rizka menyatakan bahwa penangkapan Harun Masiku akan memperkuat atau membuka kembali peran Hasto dalam dugaan perintangan penyidikan.
“Kalau HM ditangkap, pasti akan terbuka semuanya. Karena kenapa sih HM dibela habis-habisan oleh Hasto dan pihak lainnya? Ini yang harus jadi fokus KPK,” ujar Rizka.
Ikuti berita politik dan hukum terkini lainnya melalui saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar