Medan, HarianBatakpos.com – Polda Metro Jaya memanggil dua saksi terkait kasus tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu, namun keduanya tidak hadir. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi ketidakhadiran saksi yang berinisial MS dan AS. “MS mengonfirmasi tidak hadir, sementara AS belum memberikan konfirmasi,” ujarnya, Senin (12/5/2025).
Reonald menambahkan, bila saksi tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan ulang. Pemanggilan kedua akan dilakukan dalam minggu ini. “Jika mereka tidak datang setelah panggilan pertama, biasanya kami memberi waktu 3 hingga 6 hari, dan jika masih mangkir, pemanggilan kedua akan dilakukan dalam satu minggu,” jelasnya, dilansir dari laman kompas.com.
Kasus ini berawal dari laporan Jokowi yang melibatkan tuduhan ijazah palsu. Jokowi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE. Total ada lima orang yang terlapor dalam kasus ini, dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K.
Polda Metro Jaya saat ini terus menangani kasus ini dan berupaya untuk mengungkap fakta-fakta yang ada, meskipun saksi utama belum juga hadir untuk memberikan keterangan.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar