Jakarta, harianbatakpos.com – Kasus ijazah palsu Jokowi kembali mencuat ke publik setelah Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam pernyataannya, Silfester menegaskan keyakinannya bahwa Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut.
Kasus ijazah palsu Jokowi dinilai sudah tuntas dari segi hukum, tinggal menunggu penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum. Silfester menyebut bahwa penyidikan ini hanya tinggal mengikuti proses prosedural yang sudah berjalan dan menilai bahwa hasil akhirnya akan membuktikan keaslian dokumen pendidikan Presiden Joko Widodo.
“Saya pikir sebenarnya isu ijazah palsu dan juga pemalsuan ini sudah game over, sudah selesai. Tinggal kita lihat drama-drama dan telenovela dari penyidikan, hingga ditetapkan para tersangka, mungkin jumlahnya lebih dari lima,” ujar Silfester kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).
Silfester juga mengkritisi pihak yang menggulirkan tudingan tersebut, termasuk Roy Suryo dan rekan-rekannya. Menurutnya, metode penelitian yang mereka lakukan tidak sahih karena hanya menggunakan unggahan digital di media sosial, bukan dokumen fisik asli.
“Yang diteliti hanya foto atau salinan digital di media sosial. Ini bukan objek yang layak untuk penelitian. Sementara di Bareskrim dan laboratorium forensik yang diperiksa adalah ijazah asli milik Presiden Jokowi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Silfester menyampaikan bahwa satu-satunya lembaga yang sah mengeluarkan ijazah Jokowi adalah Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menegaskan bahwa UGM telah menyatakan ijazah tersebut asli.
“Dari pihak pembuat ijazah, yaitu UGM, mereka menyatakan bahwa itu adalah ijazah asli. Jadi bukan Roy Suryo, bukan Tifa, bukan Rismon yang berwenang bicara soal ini,” tambahnya.
Silfester menegaskan kepercayaannya kepada kinerja profesional Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus ijazah palsu Jokowi. Ia juga meyakini bahwa akan ada penahanan terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah.
“Menurut saya, tidak perlu desakan dari mana pun. Biarkan saja Polda Metro Jaya bekerja secara profesional dan sesuai hukum,” ujar Silfester.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kasus fitnah dugaan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan ini pun sudah naik ke tahap penyidikan. Tercatat ada empat laporan yang telah masuk tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya telah dicabut oleh pelapor.
Di sisi lain, Bareskrim Polri juga menangani laporan serupa dan telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah dokumen asli dan sesuai dengan dokumen pembanding yang dimiliki. Proses hukum di Bareskrim dihentikan, namun Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tetap meminta dilakukan gelar perkara khusus.
Untuk berita terbaru seputar kasus hukum dan politik nasional, ikuti saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar