Medan, harianbatakpos.com – Polda Metro Jaya memanggil Ade Darmawan, Koordinator Advocate Public Defender, terkait pelaporannya terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya atas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Ade hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan seputar laporan yang ia buat di Polres Metro Jakarta Selatan. “Benar (dipanggil sebagai saksi pelapor),” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (10/6/2025).
Dilansir dari laman detik.com, Ade juga menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan pelimpahan laporan yang mengarah pada pasal penghasutan. Ia mengharapkan Polda Metro Jaya segera meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. “Saya mendesak agar kasus ini segera naik sidik,” ujarnya, menambahkan bahwa sudah banyak saksi yang diperiksa.
Di sisi lain, Presiden Jokowi juga melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang kini ditangani oleh pihak kepolisian. Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk 24 objek media sosial, dalam upaya memperkuat laporannya. Dengan situasi ini, masyarakat menanti langkah selanjutnya dari Polda Metro Jaya dalam menangani kedua kasus ini.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar