Berita
Beranda » Berita » Kasus Joki UTBK USU : Empat Tersangka Ditangkap Polisi, Dijanjikan Imbalan Rp10 Juta

Kasus Joki UTBK USU : Empat Tersangka Ditangkap Polisi, Dijanjikan Imbalan Rp10 Juta

Kasus Joki UTBK USU : Empat Tersangka Ditangkap Polisi, Dijanjikan Imbalan Rp10 Juta
Empat tersangka kasus joki UTBK USU. (Foto: Kompas.com

Medan, HarianBatakpos.com – Kasus joki UTBK di USU kembali mencuat setelah empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Baru. Keempat pelaku ini tertangkap saat mencoba membantu peserta ujian masuk Universitas Sumatera Utara (USU) melalui praktik perjokian dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Para joki UTBK tersebut dijanjikan imbalan hingga Rp10 juta apabila peserta yang mereka wakili berhasil lulus.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, menyampaikan bahwa para tersangka joki UTBK di USU tersebut dijanjikan bayaran berbeda tergantung hasilnya. “Para tersangka ini dijanjikan, apabila berhasil meluluskan peserta, akan mendapatkan imbalan sebesar Rp10 juta. Jika tidak lulus, tetap diberikan Rp5 juta,” ujarnya dalam keterangan pada Kamis dikutip daro detiksumut (2/5/2025).

Dalam kasus joki UTBK ini, polisi awalnya menangkap tujuh orang. Namun setelah dilakukan penyelidikan, hanya empat orang yang terbukti terlibat secara aktif dalam praktik joki UTBK. Para pelaku diketahui bukan berasal dari Sumatera Utara.

Harli Siregar Resmi Jabat Kajati Sumut, Ini Daftar Lengkap Rotasi Jaksa di Sumatera Utara

“Awalnya ada tujuh orang diamankan. Setelah pendalaman, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kompol Hendrik.

Keempat tersangka joki UTBK di USU tersebut adalah NF (26) dan SY (27) warga Sleman, Yogyakarta; KRA (20) warga Malang, Jawa Timur; serta AHM (26) warga Pekalongan, Jawa Tengah. NF berperan dalam merekrut peserta ujian dan memalsukan foto di KTP untuk menyamakan identitas antara pelaku dan peserta. Tiga pelaku lainnya menggantikan peserta asli di ruang ujian.

“Foto dalam kartu ujian diganti dengan foto pelaku sesaat sebelum masuk ke ruang ujian,” ungkap Kapolsek.

NF sendiri mengaku baru pertama kali terlibat dalam kasus joki UTBK ini. Ia hanya memantau aksi perjokian dari hotel. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari keempat pelaku.

Menko Yusril Minta Kasus Warga Brasil di Gunung Rinjani Tak Ganggu Hubungan Diplomatik

“Barang bukti yang diamankan meliputi tiga buah KTP, tiga buah kacamata elektronik warna hitam, tiga lembar kartu tanda peserta UTBK-SNBT tahun 2025, satu lembar surat keterangan sekolah dari SMA Negeri 2 Bengkulu Selatan, satu lembar surat keterangan dari SMA Negeri 1 Klaten, serta satu lembar fotokopi ijazah SMA Negeri 3 Banjarmasin,” pungkasnya.

Kasus joki UTBK di USU ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam sistem seleksi masuk perguruan tinggi. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik praktik joki UTBK tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *